Artikel
Yudha Adhyaksa
20 Nov 2024
Perusahan yang halal berarti sumber penghasilannya dari transaksi yang halal. Namun adakalanya pekerjaan yang ditawarkan justru mendukung aktivitas Lembaga Keuangan Riba, sehingga penghasilannya menjadi haram.
Karena itulah sesungguhnya halal haram tidak dilihat dari perusahaannya melainkan dari pekerjaannya. Apabila tugasnya ditempatkan di lingkungan Lembaga Keuangan Riba sama saja tutur mendukung kegiatan ribawinya agar semakin lancar. Konsumen mereka pun semakin nyaman bertransaksi riba dan akhirnya bisnis riba ini semakin berkembang besar.
Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) pernah ditanya halal haramnya seorang tukang taman yang ditugaskan merawat taman Bank.
Mereka menjawab haram. Pihak bank membutuhkan tukang taman untuk menjaga kerapian tamannya, supir untuk mengantar pegawainya atau satpam untuk menertibkan nasabah dan menjaga kemamanan. Pekerjaan seperti itu haram karena membantu memperlancar jalannya aktivitas bank ribawi dan akan menanggung dosanya. Ini termasuk tolong menolong dalam dosa karena menyediakan keperluan para pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi riba. Secara tegas Allah melarang hal ini.
“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al Maidah : 2)
Pekerjaan di Kriteria 2 ini mencakup :
Bagaimana bila sudah terlanjur bekerja untuk bagian ini? Lebih baik segera minta dipindahkan ke bagian lain walaupun gajinya lebih kecil. Jangan khawatir kehilangan gaji besar karena yang dicari adalah keberkahan.
Saya sudah melihat dan mendengar kisah orang berpenghasilan besar tapi ‘menguap’ sebelum akhir bulan karena sering dirundung masalah, ditimpa penyakit yang menguras habis gajinya sampai mengambil pinjaman riba untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kenapa orang yang tidak berhubungan langsung ikut kecipratan dosanya?
Saya akan jelaskan dengan ilustrasi agar dapat dipahami secara logika.
ILUSTRASI
Seorang tukang ojek menerima penumpang wanita yang diketahui seorang pelacur. Dia mengantar penumpang ini ke sebuah hotel. Disini dia tahu pasti kalau wanita akan menjalankan profesinya. Dan dia ikut serta meringankan pekerjaan pelacur ini dengan mengantarkannya ke hotel. Seandainya dia tidak mengantarnya, tentu tidak terjadi kemaksiatan. Tapi dia mengantarkannya dengan kesadaran sehingga kemaksiatan tercipta karena perbuatannya. Maka dia berdosa karena tolong menolong dalam memfasilitasi keharaman.
Orang yang memfasilitasi transaksi riba melakukan hal ini karena beberapa alasan.
Padahal alasan ini tidak bisa diterima oleh syariat karena syariat berasal dari Allah sehingga keuntungan manusia harus dikalahkan karena harus mengejar keselamatan jangka panjang yaitu akhirat.
Nah jika Anda tertarik hijrah dari pekerjaan riba atau haram, Anda bisa lanjut menonton kelas dibawah ini berisi orang hijrah yang sukses bertransisi menjadi Pengusaha.
SekolahUMKM.com
Artikel
Coba jujur sebentar. Pernahkah Anda merasa sudah bekerja keras setiap hari, tetapi hasil usaha tetap begitu-begitu saja? Setiap hari Anda bangun pagi untuk membuka toko, membalas chat pelanggan,...
Yudha Adhyaksa
03 Aug 2026
Punya Rumah adalah Impian Banyak Orang Memiliki rumah sendiri menjadi impian hampir setiap keluarga. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi tempat membangun keluarga, mendidik anak, hing...
Yudha Adhyaksa
30 Jul 2026
Sudah Jualan Online, Tapi Customer Masih Sepi? Banyak pelaku UMKM berpikir bahwa tantangan terbesar dalam bisnis online adalah membuat produk yang bagus. Padahal setelah produknya jadi, muncul m...
Yudha Adhyaksa
28 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan