Artikel
Yudha Adhyaksa
15 Jan 2026
Ada sertifikat mencakup 2 blok A 1750m dan B 1630m berdampingan, terpisah jalan dengan 1 nama pemilik.
Saya sudah cek ke notaris, tidak bisa beli separuh kecuali dipecah dulu atau beli sekaligus 2 blok.
Nah saya mau ajak kerjasama dengan Yayasan untuk bersama beli tanahnya. Yayasan butuh tanah utk buat masjid sisanya saya untuk jual kavling rumah pesan bangun. Akad pemilik tanah dengan saya, bukan yayasan.
Bolehkah dana dari yayasan yang utk beli tanah saya pakai sebagian utk operasional awal?
Yayasan saya beri harga lebih murah utk urunan
Bisakah skema ini atau ada skema lain?
1. Karena yang beli 2 pihak, saran saya ikuti Notaris split 2 sertifikat atas nama penjual dulu baru ke atas nama pembeli: perorangan dan Yayasan
2. Tidak bisa dibeli atas nama 1 orang, padahal dibelakangnya 2 pihak karena dalam AJB dengan Penjual prinsipnya lunas dan terang. Arti terang adalah dilakukan secara terbuka/tidak ditutup2i terkait siapa para pihak terlibat, agar tidak ada sengketa.
3. Kalau nama Pembeli hanya 1 yang perorangan, akuntabilitas di sisi Yayasan menjadi tidak jelas, kok sudah bayar tapi sertifikat atas nama orang lain?
4. Jika ada masalah di kerjasama nya dengan Pembeli perorangan apapun alasannya, maka Yayasan tidak punya kekuatan hukum utk menguasai tanah karena namanya tidak ada di sertifikat. Dampaknya auditor Yayasan dapat meminta Pengurus Yayasan dipecat dan terburuk diadukan ke pengadilan karena dituduh terima suap dari Pembeli perorangan
5. Cara yang legal utk mendapatkan dana dari Yayasan adalah menjadi brokernya, bisa *nego utk dapat fee besar* dari Yayasan karena harga tanahnya lebih murah dari pasaran.
6. Jika dana fee nya masih kurang besar, selanjutnya bekerjasama dengan Yayasan utk proyek kavling rumah pesan bangun dengan mendirikan PT. Malah lebih baik, karena dana Yayasan lebih banyak bisa digunakan utk mensupport kekurangan dana pembelian tanah utk proyek kavlingan tsb
7. Yayasan pun jadi punya bisnis baru, menambah pemasukan sehingga tidak tergantung pada donatur, dan dapat menyalurkan santrinya utk magang atau bekerja profesional di proyek tsb
8. Kedepannya malah dapat berkembang menjadi proyek2 baru, bahkan Yayasan dapat menyisihkan sebagian dana wakaf ke PT utk dijadikan aset2 produktif dengan membeli tanah2 yang dikembangkan jadi perumahan atau proyek apapun dibawah PT yang sama, seperti halnya Muhammadiyah dulunya ditampung oleh 1 organisasi yang dikelola rapi keuangannya dan disalurkan ke usaha2 produktif hingga sekarang kekayaannya 400 trilyun
Semoga mau mencoba saran ini ya. Semangatt!
Jika Anda ingin memahami cara menyusun kerja sama properti yang lebih aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah, pelajari materi bisnis properti di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas untuk memahami akad, struktur kerja sama, pengelolaan modal, hingga strategi mengembangkan proyek properti bersama mitra.
Jika tanah akan dibeli oleh dua pihak, yaitu Anda sebagai perorangan dan Yayasan, sebaiknya kepemilikan tanah dibuat jelas sejak awal. Tanah dapat dipecah terlebih dahulu sesuai kesepakatan, kemudian masing-masing dibeli dan dicatat atas nama pihak yang sebenarnya menjadi pemilik.
Menggunakan dana Yayasan untuk membeli tanah yang sertifikatnya hanya atas nama pribadi Anda berisiko menimbulkan masalah akuntabilitas dan hukum. Alternatif yang lebih aman adalah Anda memperoleh fee sebagai broker dari transaksi tanah tersebut. Jika masih membutuhkan modal, kerja sama dapat dilanjutkan dengan Yayasan melalui PT untuk mengembangkan proyek kavling rumah pesan bangun, sehingga kontribusi modal, kepemilikan, dan penggunaan dana dapat dibuat lebih jelas.
Sebaiknya tidak. Jika terdapat dua pihak yang sebenarnya menjadi pembeli, kepemilikan dan hak masing-masing perlu dibuat jelas agar tidak menimbulkan masalah akuntabilitas dan sengketa di kemudian hari.
Tidak seharusnya digunakan secara langsung jika dana tersebut diberikan untuk tujuan pembelian tanah Yayasan sementara tanah justru tercatat atas nama pribadi. Penggunaan dana harus sesuai dengan tujuan kerja sama dan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Salah satu alternatifnya adalah menjadi broker dalam transaksi pembelian tanah dan memperoleh fee yang disepakati. Besarnya fee dapat dinegosiasikan, terutama apabila Anda berhasil mendapatkan tanah dengan harga yang lebih murah dari harga pasar.
Kerja sama dapat dilanjutkan dalam bentuk proyek bersama melalui badan usaha, misalnya mendirikan PT untuk mengembangkan kavling rumah pesan bangun. Dengan struktur tersebut, kontribusi modal, pembagian hasil, dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diatur dengan lebih jelas.
Selain memperoleh potensi pemasukan dari kegiatan usaha, Yayasan dapat memiliki sumber pendapatan produktif yang tidak hanya bergantung pada donatur. Dalam pengembangannya, proyek juga dapat menjadi sarana magang atau pekerjaan profesional bagi santri dan pihak yang terkait dengan Yayasan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Ide Jualan Bulan Puasa – Tidak terasa sebentar lagi sudah memasuki bulan puasa, pasti akan semakin banyak yang merindukan suasana bulan puasa seperti ngabuburit sambil menunggu jam buka pua...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan tentunya bulan yang ditunggu-tunggu bagi semua umat muslim di dunia. Oleh karena itu tidak sedikit y...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Menjadi seorang pengusaha atau pebisnis harus memiliki ilmu mengenai jenis produk yang halal sebelum memasarkan produk tersebut untuk dijual. Karena itu sebagai seorang pengusaha muslim kita harus men...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan