Artikel
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Banyak pelaku UMKM properti yang semangat di awal, sudah dapat lahan, sudah mulai ditawarkan ke calon pembeli, tapi begitu masuk ke teknis pembayaran… mulai bingung. Apalagi kalau pembeli nanya, “Ini cicilannya pakai bunga ya?” atau “Kalau telat gimana, kena denda nggak?”
Di titik ini, banyak yang ragu. Mau bikin skema cicilan supaya lebih laku, tapi takut melanggar syariah. Mau cash keras, tapi pasar jadi sempit. Akhirnya usaha jalan di tempat.
Kalau kamu lagi di posisi ini, tenang. Ini bukan masalah kamu sendiri. Banyak banget developer kecil, agen properti, sampai pemilik tanah kavling yang ngalamin hal yang sama.
Masalahnya bukan di niat, tapi di pemahaman konsep.
Sekarang kita bahas pelan-pelan, dengan bahasa yang sederhana dan contoh yang nyata di lapangan.
Model yang kamu sampaikan itu sebenarnya cukup umum di dunia properti UMKM:
Pertanyaannya: apakah ini boleh secara syariah?
Jawabannya: boleh, dengan beberapa catatan penting.
Kuncinya bukan di “boleh atau tidak”, tapi di cara menjalankannya.
Dalam transaksi syariah, hal paling penting itu bukan cicilan atau tidak, tapi kejelasan akad.
Artinya:
Misalnya:
Ini boleh.
Kenapa?
Karena dari awal sudah jelas: kalau pilih cicilan, totalnya 110 juta. Bukan 100 juta ditambah bunga per bulan.
Ini disebut harga kredit, dan ini halal selama:
Banyak yang masih ragu di sini.
“Loh, bukannya sama saja kayak bunga?”
Jawabannya: tidak sama.
Perbedaannya ada di cara penetapan harga.
Kalau bunga:
Kalau harga kredit:
Analogi sederhananya begini:
Kamu beli motor:
Ini hal biasa dan diperbolehkan, selama kamu tahu dari awal totalnya 18 juta, bukan 15 juta plus bunga berjalan.
Supaya nggak salah jalan, ini langkah praktis yang bisa kamu ikuti:
Jangan digabung jadi satu tanpa kejelasan.
Lebih aman:
Ini bikin transaksi lebih transparan.
Buat pembeli punya opsi:
Misalnya:
Jelaskan dari awal, jangan ditutup-tutupi.
Ini penting banget.
Kalau telat, solusinya bukan denda, tapi komunikasi.
DP 50% itu bagus.
Kenapa?
Tapi pastikan:
Ini yang sering jadi jebakan.
Kalau telat bayar:
Supaya lebih kebayang, ini contoh-contoh real dari UMKM properti di Indonesia.
Kondisi awal:
Perubahan:
Hasil:
Kondisi awal:
Perubahan:
Hasil:
Kondisi awal:
Perubahan:
Hasil:
Kondisi awal:
Perubahan:
Hasil:
Kondisi awal:
Perubahan:
Hasil:
Ini penting banget, karena sering kejadian di lapangan.
Banyak yang bilang:
“Nanti kita hitung ya”
Ini bahaya.
Dampak:
Misalnya:
Ini sudah keluar dari konsep syariah.
Sering dianggap sepele.
Padahal:
Apakah:
Kalau tidak jelas:
Banyak yang merasa:
“Ah nanti dikira mahal”
Padahal:
Dalam bisnis properti syariah, yang bikin laku itu bukan cuma harga.
Tapi kepercayaan.
Dan kepercayaan itu datang dari:
Pembeli sekarang makin pintar.
Mereka bukan cuma cari murah, tapi cari yang:
Kalau kamu bisa kasih itu, harga sedikit lebih tinggi pun tidak masalah.
Karena:
Dan yang paling penting:
Kamu bisa negosiasi langsung, tanpa birokrasi panjang.
Kalau kamu baru mau mulai:
Fokus ke:
Dari situ, kamu akan belajar banyak.
Kadang kita terlalu fokus ke “gimana caranya cepat laku”.
Padahal yang lebih penting:
“Gimana caranya usaha ini berkah dan tahan lama”
Karena bisnis properti itu bukan sprint, tapi marathon.
Kalau dari awal sudah rapi:
InsyaAllah jalannya lebih tenang.
Dan yang sering kejadian, justru yang main rapi ini:
Kalau kamu lagi di fase belajar atau masih bingung nyusun sistem seperti ini, nggak harus langsung sempurna.
Mulai aja dulu dari yang paling sederhana.
Kalau mau belajar bareng, diskusi, dan nggak jalan sendirian, kamu bisa gabung ke membership SekolahUMKM.com.
Di sana banyak pelaku UMKM lain yang juga lagi berproses, saling sharing pengalaman nyata di lapangan.
Biayanya juga ringan, sekitar 50 ribu per bulan.
Nggak perlu langsung jago, yang penting jalan dulu dengan arah yang benar.
Kavling syariah adalah penjualan tanah kavling yang menggunakan skema transaksi dan pembayaran yang diupayakan sesuai prinsip syariah, seperti harga yang jelas, akad yang jelas, serta tidak menggunakan bunga dalam transaksi. Namun istilah “syariah” saja tidak otomatis menjadikan transaksi sesuai syariah. Yang harus diperhatikan adalah akad dan praktik transaksinya.
Pada dasarnya, jual beli tanah secara cicilan dapat dilakukan selama harga, cara pembayaran, dan jangka waktu pembayaran disepakati dengan jelas sejak awal. Harga yang telah dipilih dalam akad harus jelas dan tidak berubah hanya karena berjalannya waktu.
Harga cash dan harga cicilan dapat berbeda. Misalnya, pembeli diberikan pilihan harga cash Rp100 juta atau harga cicilan Rp110 juta selama 12 bulan. Yang penting, sebelum akad pembeli memilih salah satu harga secara jelas dan harga tersebut menjadi harga final dalam transaksi.
Sebaiknya hak dan kewajiban dalam transaksi dijelaskan dengan jelas. Jika tanah dijual dan bangunan dikerjakan melalui perjanjian terpisah, masing-masing akad, harga, spesifikasi, dan kewajibannya menjadi lebih mudah dipahami dan dikelola.
Untuk skema yang ingin dijalankan sesuai prinsip syariah, pengembang perlu berhati-hati agar keterlambatan pembayaran tidak dijadikan sumber keuntungan tambahan. Mekanisme penanganan keterlambatan sebaiknya sudah dijelaskan dalam akad, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang atau penyelesaian sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Besaran DP pada dasarnya dapat disepakati oleh para pihak. Yang penting adalah seluruh ketentuannya jelas, termasuk total harga, jadwal pembayaran, spesifikasi pekerjaan, serta bagaimana status uang muka jika proyek dibatalkan.
Hal ini perlu diatur secara jelas dalam akad dan tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang. Sebaiknya mekanisme pembatalan, biaya yang sudah dikeluarkan, dan hak masing-masing pihak dijelaskan sejak awal agar tidak menimbulkan sengketa.
Minimal perlu ada kejelasan mengenai objek transaksi, harga, cara dan jadwal pembayaran, spesifikasi tanah atau bangunan, jangka waktu pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme jika terjadi keterlambatan atau pembatalan.
Bisa. Pelaku usaha dapat menggunakan berbagai skema pendanaan yang sesuai dengan kemampuan dan akad yang digunakan, misalnya modal sendiri, kerja sama investor, atau pembayaran bertahap dari pembeli. Namun setiap skema memiliki risiko dan ketentuan yang perlu diperhitungkan dengan matang.
Artikel ini memberikan gambaran dasar. Untuk transaksi properti yang nilainya besar, sebaiknya struktur akad, status kepemilikan tanah, perizinan, kewajiban pajak, dan ketentuan hukum diperiksa secara lebih mendalam. Konsultasikan dengan pihak yang kompeten di bidang hukum properti dan muamalah sebelum menjalankan skema dalam proyek nyata.
Artikel
TANYA PROPERTI Alhamdulillah coach saya sudah ada lahan untuk mulai project. Langkah awalnya sebelum mengurus perizinan sebaiknya an. Perorangan atau PT? Apa kelemahannya dan kelebihannya?...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
TANYA SYARIAH Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Nam...
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
TANYA PROPERTI Alhamdulillah ini saya deal tanah meskipun kecil, di 1200m², yang ingin saya tanyakan perhitungannya apakah pengalokasian lahan jika 60/40 = artinya yang bisa dibangun rumah han...
Yudha Adhyaksa
05 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan