Artikel
Yudha Adhyaksa
28 Oct 2025
Apakah dalam islam diperbolehkan menjual 1 barang tapi dengan 2 harga yang berbeda?
Ada perbedaan antara harga penawaran dengan harga akad
Harga penawaran di pricelist boleh 10 macam, tapi ketika disepakati menjadi 1 harga dalam akad ini boleh
Yang tidak boleh kalau mencantumkan di akad, jika terjadi pelunasan lebih cepat nanti dapat diskon/cashback (ada 2 harga disini) menjadi gharar (ketidakjelasan yang besar), ada harga sebelum diskon dan harga sesudah diskon
Solusinya kalau mau menawarkan diskon utk pelunasan dipercepat, boleh diberitahukan tapi jangan sepakati jumlah diskonnya dan jangan tulis di akad. Nanti saja pas buyer mau melunasi lebih cepat baru bicara diskonnya.
Saya sendiri pernah memberi diskon setelah kredit berjalan 4 tahun yaitu jika buyer mau melunasi lebih cepat sebelum 30 Nov, lewat dari itu tidak ada diskon. Dan ternyata buyer meleset, lalu maunya Januari tahun depan, jadi saya bilang tidak ada diskon meski melunasi lebih cepat.
Beliau setuju, tetap melunasi lebih cepat 8 bulan dengan margin full saya terima (tanpa diskon) 🙂
Pelajari cara memahami harga, akad, dan ketentuan transaksi properti syariah agar Anda dapat menyusun kesepakatan jual beli yang lebih jelas dan menghindari ketidakjelasan dalam transaksi. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Menjual satu barang dengan beberapa harga penawaran tidak otomatis dilarang dalam Islam. Yang penting, ketika akad disepakati, harga yang berlaku harus jelas dan hanya satu harga yang menjadi kewajiban pembeli. Dalam jual beli kredit, yang perlu diperhatikan adalah kejelasan harga dan ketentuan pembayaran agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam akad.
Jika ingin memberikan diskon untuk pelunasan lebih cepat, diskon tersebut tidak perlu ditetapkan sebagai hak pembeli dalam akad. Penjual dapat membicarakannya ketika pembeli benar-benar mengajukan pelunasan lebih cepat. Dengan demikian, harga dalam akad tetap jelas, sedangkan pemberian diskon menjadi keputusan tersendiri dari penjual.
Boleh, selama pilihan harga ditawarkan dengan jelas dan pembeli memilih salah satunya sebelum akad. Setelah akad disepakati, harga yang berlaku harus jelas dan hanya satu.
Tidak otomatis. Diskon yang hanya disampaikan sebagai kemungkinan berbeda dengan diskon yang telah disepakati sebagai hak pembeli dalam akad. Jika belum menjadi kesepakatan, pemberian diskon tetap menjadi keputusan penjual.
Jika diskon hanya ditawarkan untuk pelunasan dalam periode tertentu dan tidak menjadi hak yang disepakati dalam akad, penjual dapat memutuskan untuk tidak memberikan diskon ketika pembeli melunasi setelah periode tersebut.
Pricelist boleh memuat berbagai pilihan harga dan skema pembayaran. Namun, ketika pembeli memilih dan melakukan akad, harga dan ketentuan transaksi yang menjadi kewajibannya harus jelas.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh, tetapi harus dipastikan tidak mel...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
TANYA SYARIAH Pegawai Bank yang resign mendapat pesangon begitu besar bahkan sampai 33 X gajinya. Ibarat mendapat rezeki dari langit, kalau gajinya Rp. 50.000.000 sama dengan Rp. 1.650.000.000. Apa...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apakah skema syariah itu pajaknya tetap ada, PPN dan PPH.....trus PPN nya di bayarnya kapan apakah setelah lunas angsurannya atau di awal? COACH YUDHA ADHYAKSA Utk pajak prinsi...
Yudha Adhyaksa
25 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan