Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat
Kalau mau diterusin konsekuensinya besar
1) Broker perizinan minta tambah uang terus utk mempercepat sertifikasi, kalau keuangan Developer tidak kuat bakalan susah
2) Menjual rumah di atas kavling yang tidak jelas batasnya (karena belum sertifikat, jadi belum bisa dipecah per kavling), kena dosa gharar (dosa karena mengandung ketidakjelasan tinggi)
Bisa baca dalilnya disini
https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
3) Tidak pasti selesai sertifikatnya kapan, berpotensi konsumen marah karena rumahnya tidak bisa segera dibangun sehingga menganggap Developer wanprestasi karena tidak bisa menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan di akad.
Terancam sanksi pidana 5 tahun atau denda maksimal 2 M sesuai pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Karena itu yang saya sarankan mengakuisisi tanah SHM saja
Mengandalkan surat camat lalu menjual rumah sambil menunggu sertifikat selesai dapat menimbulkan masalah besar bagi developer, mulai dari proses sertifikasi yang tidak pasti, potensi gharar dalam transaksi, hingga risiko konsumen merasa dirugikan.
Karena itu, penting memahami cara memilih dan mengakuisisi tanah yang tepat sebelum proyek berjalan.
Pelajari cara menjadi Developer Syariah dengan memahami tanah, legalitas, akad, dan proses proyek melalui kelas “Cara Benar Jadi Developer Syariah” di SekolahUMKM.com. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.
Surat camat saja tidak cukup untuk memberikan kepastian legalitas kavling yang akan dijual. Menjual rumah di atas lahan yang belum memiliki batas kavling dan sertifikat yang jelas dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam transaksi serta risiko keterlambatan penyerahan rumah kepada konsumen.
Karena itu, sebelum memulai proyek, developer disarankan mengakuisisi tanah dengan status SHM dan memastikan proses legalitas serta sertifikasinya jelas terlebih dahulu.
Menurut materi ini, surat camat saja tidak cukup. Developer perlu memastikan legalitas dan sertifikasi tanah jelas sebelum menjual rumah di atasnya.
Salah satunya adalah ketidakpastian kapan sertifikat selesai. Hal ini dapat menyebabkan konsumen menunggu lebih lama dan berpotensi menimbulkan sengketa apabila rumah tidak dapat diserahkan sesuai waktu yang diperjanjikan.
Gharar adalah ketidakjelasan yang tinggi dalam transaksi. Dalam konteks materi ini, batas dan status kavling yang belum jelas dapat menjadi persoalan dalam akad jual beli.
Agar batas dan status setiap kavling lebih jelas serta developer memiliki kepastian mengenai proses pembangunan dan penyerahan rumah kepada konsumen.
Dalam materi ini, Coach Yudha menyarankan developer mengakuisisi tanah dengan status SHM agar legalitas tanah lebih jelas sejak awal proyek.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Dalam Islam, kegiatan bisnis bukan hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga harus dilakukan dengan cara yang halal, adil, dan tidak merugikan pihak lain. Oleh karena itu, syariat Islam menga...
Yudha Adhyaksa
21 Jul 2026
Membangun bisnis tidak cukup hanya memiliki produk yang berkualitas. Banyak produk yang rasanya enak, harganya murah, bahkan pelayanannya baik, tetapi tetap sulit berkembang karena satu hal yang serin...
Yudha Adhyaksa
20 Jul 2026
Inilah yang Perlu Anda Perhatikan Saat Menggunakan Akad Ijarah Dalam dunia bisnis syariah, ada banyak akad atau perjanjian yang digunakan untuk memastikan seluruh transaksi berjalan halal, adil, da...
Yudha Adhyaksa
20 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan