background

Artikel

Hukum Rokok dalam Islam, Apakah Benar Haram?

Yudha Adhyaksa

29 Jan 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Suami saya perokok berat dan saya juga lihat kiyai dan ustadz saya pun merokok

COACH YUDHA ADHYAKSA

Pertanyaan tentang rokok pernah diajukan ke website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Lajnah Daimah), dan beliau menjawab.

"Merokok hukumnya haram tanpa diragukan lagi karena begitu banyak bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan."

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (Al Baqarah: 195). 

Allah Ta’ala juga berfirman,

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (An Nisaa: 29). 

Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudharat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)

Dokter dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya.

Sebagai kaum Muslimin panduan kita adalah Al Qur’an, dalil shahih dan ijma (kesepakatan ulama). Tentu kita sebagai masyarakat beriman tetap harus mengacu pada aturan agama yang benar. 

Mari kita lihat kenyataan diluar sana bahwa sudah banyak minimarket dan supermarket yang tidak menjual rokok dan terbukti tetap laris. 

Contoh : Minimarket “Laras” di Jl Pandega Martha Jogja, atau Supermarket "Pamella". 

Berikut ulasannya.

Kisah Pamella, Pemilik 8 Supermarket yang Sukses Meski Tak Jual Rokok

Yogyakarta - Bagi warga Yogyakarta, nama Pamella sudah tidak asing di telinga. Swalayan kondang ini memiliki tujuh cabang di berbagai penjuru kota Yogyakarta. Nah, salah satu ciri khas dari supermarket ini ialah tidak menjual rokok.

"Swalayan saya sudah nggak menjual rokok lagi," tutur Noor Liesnani Pamella, atau yang sering disapa Pamella, wanita kelahiran 1955 yang merupakan pendiri sekaligus pemilik Pamella Swalayan Supermarket.

Tak ada yang menyangka jika supermarket besar miliknya itu awalnya hanyalah warung kecil berukuran 5x5 meter yang ia dirikan bersama suaminya, Sunardi Syahuri. Tapi berkat usaha dan ketekunannya, bangunan kecil itu semakin berkembang hingga kini memiliki tujuh cabang.

Tepatnya pada April 2003, Pamella memutuskan untuk tidak menjual rokok di supermarket-supermarket miliknya. Sebelumnya ia sempat ragu lantaran omzet penjualan rokok tak sedikit, yakni 2% dari total omzetnya. Di sisi lain, ia juga sangat menikmati berbagai keuntungan yang didapat dari penjualan rokok.

Tetapi bujukan dari sang buah hati agar ia berhenti menjual rokok mulai menggoyahkan keteguhan Pamella. Hal itu ditambah lagi dengan maraknya peringatan dalam iklan rokok yang kala itu mulai banyak terpampang di penjuru Yogyakarta. Dalam iklan itu, disebutkan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, serangan jantung, impotensi, serta gangguan kehamilan dan janin.

Saat itu mulai marak (peringatan) iklan rokok yang berbunyi merokok menyebabkan berbagai penyakit. Saya berpikir, kalau saya jual rokok, berarti saya memberi kontribusi penyakit, tuturnya ketika ditemui detikHealth di kantornya yang terletak di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, dan ditulis pada Kamis (22/5/2014).

Ditambah dengan berbagai ceramah keagamaan yang didengarnya kala menunaikan ibadah haji di Mekah, pendirian Pamella untuk mempertahankan penjualan rokok pun runtuh. Ia menceritakan, kala itu ia selalu mendengar bahwa rokok bersifat haram, membahayakan kesehatan, menyengsarakan, serta menyakiti orang lain.

Setelah mendatangi ekonom untuk berkonsultasi, ia lantas meneguhkan hati untuk berhenti menyesap keuntungan dari penjualan rokok. Maret 2003, ia menghentikan suplai rokok di supermarketnya. Satu bulan kemudian, ketika masih ada rokok yang tersisa, ia memintanya untuk dimusnahkan.

Dan akhirnya sejak 1 April 2003, secara resmi rokok tak lagi terpampang di swalayan-swalayan milik Pamella.

Berhenti jualan rokok tak membuat bisnis Pamella menjadi buntung. Hal tersebut terbukti dengan didirikannya cabang baru yang belum didirikan pada tahun 2003 yakni Pamella 8. Bahkan, bisnisnya juga merambah ke bidang lain, yakni Pamella Beauty Centre, Pamella Futsal, dan SPBU.

(up/up)

Semoga jelas ya, bahwa kita sebagai pengusaha bisa sukses walaupun tanpa memiliki kebiasaan merokok ataupun menjual rokok sebagai barang haram maka ketika dijual pun hasil penjualannya haram untuk diterima.

Dan sesungguhnya barang yang Allah haramkan hanya sedikit sekali dan yang dihalalkan jauh lebih banyak dan bermanfaat. Dengan kita menjual hanya barang yang bermanfaat akan membuat hidup kita tenang karena tahu konsumen kita menerima manfaat yang riil dan meringankan hidup mereka. Dengan begitu hidup kita sebagai pengusaha pun menjadi berkah, dan insyaa Allah surga hadiahnya apabila istiqomah menjalankan perdagangan secara syar’i dan juga profesional.

Bangun UMKM yang Berkah di SekolahUMKM.com

Menjalankan UMKM bukan hanya tentang mengejar omzet, tetapi juga tentang memilih produk dan cara berdagang yang ingin kita pertanggungjawabkan. Jika Anda ingin belajar bagaimana membangun usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan prinsip syariah dan profesionalitas dalam menjalankan bisnis, belajar di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan. Materinya membantu pelaku UMKM memahami berbagai aspek bisnis agar dapat mengambil keputusan usaha dengan lebih terarah dan sesuai dengan prinsip yang ingin dijalankan.

Kesimpulan

Dalam pandangan yang dijelaskan pada artikel ini, rokok merupakan sesuatu yang perlu dijauhi karena mudaratnya. Prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan pribadi, tetapi juga menjadi pertimbangan bagi pengusaha ketika menentukan produk yang akan dijual. Kisah Pamella menunjukkan bahwa keputusan untuk tidak menjual rokok tidak otomatis membuat sebuah usaha kehilangan kesempatan untuk berkembang.

Bagi pelaku UMKM, hal yang penting adalah memahami bahwa mencari keuntungan dan menjaga prinsip usaha tidak harus dipertentangkan. Masih banyak produk yang dapat memberikan manfaat nyata kepada konsumen. Dengan memilih barang yang baik dan bermanfaat, menjalankan usaha secara profesional, serta tetap berpegang pada prinsip syariah, pengusaha dapat membangun bisnis dengan lebih tenang dan bertanggung jawab.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah UMKM harus menjual semua produk yang memiliki permintaan agar omzet meningkat?

Tidak harus. Permintaan pasar memang penting dalam menentukan produk, tetapi pengusaha tetap perlu mempertimbangkan apakah produk tersebut sesuai dengan prinsip dan nilai yang ingin dijalankan dalam bisnis. Mengejar omzet tidak berarti harus menerima setiap peluang penjualan.

Bagaimana jika penjualan produk yang ingin dihentikan cukup besar bagi omzet UMKM?

Kekhawatiran terhadap penurunan omzet adalah hal yang wajar. Namun, pengusaha dapat melakukan evaluasi dan mencari produk pengganti yang tetap memiliki permintaan serta sesuai dengan prinsip usaha. Perubahan sebaiknya dilakukan dengan perencanaan agar bisnis tetap dapat berjalan.

Apa yang bisa dilakukan UMKM jika ingin berhenti menjual produk yang dianggap tidak sesuai prinsip syariah?

Mulailah dengan memetakan kontribusi produk tersebut terhadap omzet, kemudian identifikasi produk lain yang dapat dikembangkan sebagai penggantinya. Dengan begitu, keputusan untuk meninggalkan suatu produk tidak hanya bersifat emosional, tetapi menjadi bagian dari strategi bisnis.

Apakah memilih produk yang bermanfaat bagi konsumen juga penting dalam membangun bisnis?

Ya. Pengusaha tidak hanya menyerahkan barang kepada konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan melalui produk yang dijual. Memilih produk yang memberikan manfaat nyata dapat menjadi bagian dari upaya membangun bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Cara Memulai Bisnis UMKM Minim Modal

Cara Memulai Bisnis Usaha – Di masa seperti saat ini memang kita harus lebih kreatif agar bisa memulihkan perekonomian keluarga. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk memulihkan perekonomian...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Tips Manajemen Waktu Agar UMKM Produktif.

Tips Manajemen Waktu UMKM – Dengan adanya waktu dan ridha dari Allah tentu kehidupan ini akan terus berjalan dengan baik. Oleh karena itu, waktu adalah salah satu nikmat Allah yang harus ki...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Pelatihan Online Bagi Pengusaha UMKM Muda

Ingin membuka usaha namun masih belum memiliki ilmu yang cukup dalam membuka bisnis baru? Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin canggih ini, ada banyak hal yang bisa dilakukan tanpa perlu ber...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image