Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Jan 2026
Syarat jual beli kan harus milik sendiri, kalau COD jual beli sama si kurir, tapi barang tersebut bukan milik kurir, ini bagaimana?
Kurirnya hanya mengantarkan produk, produknya tetap milik penjual, jadi kurir menjadi wakilnya.
Kalau ditelisik lebih jauh lagi, COD itu soal penundaan penyerahan barang, dan ini diperbolehkan.
Berdasarkan dalil Rasulullah ketika membeli unta dari Jabir 1 uqiyah, dan Jabir meminta diperbolehkan menunggang untanya hingga Madinah. Ketika sampai Madinah, barulah Jabir menyerahkan untanya dan Rasulullah membayarnya.
Sebelum COD telah didahului akad jual beli, dan market place adalah tempat bertemunya penjual-pembeli dan ini diperbolehkan syariat karena pertemuan fisik bukan syarat sah jual beli secara syar'i.
Akad boleh disepakati secara elektronik, lisan maupun tindakan tanpa perkataan.
Namun, COD bisa menjadi haram apabila :
1. Barangnya ribawi seperti emas dan perak, maka sebelum COD ditegaskan dulu ke penjual kalau ini bukan akad, hanya janji bayar. Akadnya dilakukan nanti setelah emas perak diterima barulah uang diserahkan.
2. Penjualnya bukan pemilik barang, seperti dalam kasus dropshipper yang bisa menjual sebelum berakad dengan pemilik barang. Ini haram karena menjual barang yang belum dimiliki.
Dalam menjalankan UMKM, memahami siapa pemilik barang, siapa yang mewakili penjual, bagaimana akad dilakukan, dan kapan pembayaran dilakukan sangat penting agar transaksi tidak sekadar terlihat praktis, tetapi juga sesuai prinsip syariah.
Di SekolahUMKM.com, pelaku UMKM dapat mempelajari dasar-dasar jual beli, akad, pemasaran, keuangan, dan sistem bisnis secara lebih terstruktur. Dengan biaya belajar Rp50.000/bulan, Anda dapat membangun pemahaman bisnis yang lebih kuat untuk menjalankan transaksi UMKM dengan lebih aman dan sesuai prinsip syariah.
Dalam transaksi COD, kurir tidak harus menjadi pemilik barang. Kurir hanya menjalankan tugas sebagai wakil penjual untuk mengantarkan barang, sementara kepemilikan barang tetap berada pada penjual.
COD juga perlu dilihat dari akad yang mendahuluinya. Jika jual beli sudah disepakati sebelumnya, maka proses penyerahan barang dan pembayaran yang dilakukan kemudian dapat menjadi bagian dari pelaksanaan transaksi.
Namun, terdapat kondisi yang perlu diperhatikan. Untuk barang ribawi seperti emas dan perak, mekanisme transaksi harus mengikuti ketentuan khusus. Selain itu, penjual harus benar-benar memiliki barang yang dijual. Jangan sampai sistem COD digunakan untuk membenarkan praktik menjual barang yang belum dimiliki, seperti dalam kasus dropshipper tertentu.
Jadi, yang perlu diperhatikan bukan sekadar “COD atau bukan COD”, tetapi siapa pemilik barang, siapa yang menjadi wakil, kapan akad terjadi, dan bagaimana mekanisme pembayaran serta penyerahannya.
Tidak. Kurir dapat bertindak sebagai wakil dari penjual untuk mengantarkan barang dan menerima pembayaran sesuai kewenangannya. Kepemilikan barang tetap berada pada penjual.
Tidak selalu. Akad jual beli dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk secara elektronik, lisan, maupun melalui tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan, selama memenuhi ketentuan akad yang berlaku.
Tidak otomatis. Mekanisme COD perlu dilihat bersama dengan jenis barang, kepemilikan barang, waktu akad, dan mekanisme pembayaran. Ada transaksi tertentu yang memiliki ketentuan khusus, seperti barang ribawi.
Perbedaannya antara lain terletak pada kepemilikan barang dan posisi pihak yang menjual. Jika seseorang menjual barang sebagai miliknya padahal belum memilikinya, maka muncul persoalan menjual barang yang belum dimiliki. Karena itu, UMKM perlu memahami akad dan posisi masing-masing pihak sebelum menawarkan produk.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Sudahkah Anda tau kekuatan digital marketing bagi bisnis syariah? Digital Marketing adalah kegiatan pemasaran atau promosi menggunakan media digital / online (internet). Bentuk aktivitasnya bisa se...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Menurut We Are Social, Instagram menduduki peringkat ke 4 sebagai media sosial yang paling sering digunakan setelah YouTube, Whatsapp dan Facebook. Bayangkan potensinya jika dimanfaatkan untuk&nb...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Apakah Anda pengusaha muslim yang baru berkecimpung di pemasaran online? Maka Anda pasti pernah mendengar istilah SEO dan Google Ads. Keduanya adalah bagian dari digital marketing yang manfaatnya t...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan