background

Artikel

Hadiah Logam Mulia dalam UMKM

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

Pelajari Transaksi Emas dan Logam Mulia UMKM di SekolahUMKM.com

Pelajari cara membedakan ketentuan hadiah, hibah, dan jual beli emas atau logam mulia agar tidak keliru menerapkan aturan syariah dalam transaksi. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Hadiah berupa logam mulia tidak harus selalu berupa emas. Perak dan logam mulia lainnya juga dapat diberikan sebagai hadiah dalam akad hibah, dan penyerahannya tidak harus dilakukan secara langsung pada saat akad.

Ketentuannya berbeda apabila logam mulia tersebut diperjualbelikan. Dalam jual beli emas, emas harus diserahkan dalam majelis dan pembayaran dilakukan secara tunai pada saat transaksi untuk menghindari riba. Karena itu, penting membedakan akad hibah dengan akad jual beli sebelum menentukan cara transaksinya.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah hadiah logam mulia selain emas boleh diberikan?

Boleh. Hadiah berupa logam mulia tidak terbatas pada emas. Perak dan logam mulia lainnya juga dapat diberikan sebagai hadiah dalam akad hibah.

Apakah hadiah emas harus langsung diserahkan kepada penerima?

Tidak harus. Dalam pembahasan ini, hadiah menggunakan akad hibah sehingga emas tidak harus diserahkan secara langsung pada saat akad.

Mengapa ketentuan hadiah emas berbeda dengan jual beli emas?

Karena akadnya berbeda. Hibah merupakan pemberian, sedangkan jual beli merupakan pertukaran barang dengan pembayaran. Karena itu, ketentuan syariah yang berlaku pada jual beli emas tidak otomatis diterapkan pada hadiah yang diberikan melalui akad hibah.

Apakah jual beli emas boleh dibayar kemudian?

Dalam pembahasan ini, jual beli emas harus dilakukan dengan penyerahan emas dalam majelis dan pembayaran secara tunai saat transaksi agar tidak terjadi riba.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Reseller UMKM Tanpa Stok, Bolehkah Pakai Nama Toko Sendiri?

TANYA SYARIAH Kalau kita mau jadi reseller dari suatu produk (tidak stok barang) tapi kita pake nama toko kita sendiri (tidak pake nama toko produsen) itu diperbolehkan? COACH YUDHA ADHYAKSA...

Yudha Adhyaksa

25 Dec 2025

Thumbnail
Apa Itu SekolahUMKM.com?

Banyak pengusaha kecil punya niat berkembang, tapi terhambat karena biaya dan akses. Masalah sering terjadi: * Edukasi bisnis berkualitas itu mahal dan sulit diakses * Jualan perlu platform mahal...

Yudha Adhyaksa

23 Dec 2025

Thumbnail
Agen Properti Minta Bayar di Awal, Bolehkah dalam Islam?

TANYA PROPERTI Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok ya...

Yudha Adhyaksa

23 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image