background

Artikel

Hadiah Cinderamata, Apakah Gharar?

Yudha Adhyaksa

27 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Misal penjual ingin memberi hadiah kepada pembeli namun tidak dipastikan barangnya, misal hadiah brupa cendramata dan pembeli boleh memilih yang mana saja.. apakah termasuk gharar ?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Cinderamata dibolehkan karena akadnya hibah, boleh diterima kecuali hadiahnya untuk kepentingan haran seperti asbak rokok dan kalender yang menampilkan wanita menampakkan aurat, kalender dari Bank riba (seolah2 ikut mempromosikannya).

Jadi bukan gharar.

Pelajari Prinsip Hibah dan Gharar dalam Bisnis di SekolahUMKM.com

Memahami akad hibah dan gharar membantu pengusaha menentukan apakah pemberian hadiah kepada pelanggan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai akad dan praktik bisnis agar transaksi berjalan lebih jelas, aman, dan sesuai syariah di SekolahUMKM.com.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, pemberian cinderamata kepada pembeli termasuk hibah, sehingga pembeli boleh menerima dan memilih hadiah yang tersedia. Ketidakpastian mengenai cinderamata mana yang dipilih tidak menjadikannya gharar karena akadnya adalah pemberian hadiah, bukan jual beli barang yang tidak jelas.

Namun, hadiah tetap perlu diperhatikan dari sisi penggunaannya. Hadiah yang mendukung hal yang haram sebaiknya dihindari, seperti asbak rokok atau kalender yang menampilkan aurat. Demikian pula hadiah berupa kalender dari bank riba dapat dihindari karena berpotensi menjadi bentuk promosi.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah hadiah yang barangnya belum ditentukan termasuk gharar?

Menurut penjelasan Coach, tidak. Jika pemberian tersebut merupakan hibah, pembeli boleh memilih cinderamata yang tersedia dan hal tersebut bukan gharar.

Mengapa pemberian cinderamata tidak dianggap gharar?

Karena akadnya adalah hibah atau pemberian, bukan transaksi jual beli atas barang yang tidak jelas.

Apakah semua jenis hadiah boleh diberikan kepada pembeli?

Tidak selalu. Menurut Coach, hadiah yang digunakan untuk kepentingan haram sebaiknya tidak diberikan.

Apa contoh hadiah yang sebaiknya dihindari?

Contohnya asbak rokok dan kalender yang menampilkan wanita dengan aurat terbuka. Kalender dari bank riba juga sebaiknya dihindari karena dapat menjadi sarana promosi.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bisnis UMKM & Keseharian Harus Syariah Dong!

Terkadang kita menganggap sepele urusan bisnis dengan tidak mengkaitkannya dengan urusan keseharian. Bisnis ya bisnis, urusan pribadi beda lagi. Ini adalah anggapan yang tidak tepat. Jika Anda mau...

Yudha Adhyaksa

03 Nov 2024

Thumbnail
3 Penyebab Gagal Jadi Developer Syariah

Tahukah Anda, meskipun banyak orang sudah belajar ilmu Developer, tetap saja mereka gagal. Lho kok bisa begitu? Developer Property Syariah sama seperti pelaku bisnis lain, bisa gagal karena bisn...

Yudha Adhyaksa

02 Nov 2024

Thumbnail
Kapan Waktu Ideal Berbisnis UMKM?

Tulisan ini untuk Anda yang sering bertanya, “Apakah sekarang waktu yang tepat untuk berbisnis?” Situasi setiap orang unik. Bisa jadi niatnya berbisnis sudah kuat lantas membatalkannya...

Yudha Adhyaksa

02 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image