Artikel
Yudha Adhyaksa
27 Nov 2025
Misal penjual ingin memberi hadiah kepada pembeli namun tidak dipastikan barangnya, misal hadiah brupa cendramata dan pembeli boleh memilih yang mana saja.. apakah termasuk gharar ?
Cinderamata dibolehkan karena akadnya hibah, boleh diterima kecuali hadiahnya untuk kepentingan haran seperti asbak rokok dan kalender yang menampilkan wanita menampakkan aurat, kalender dari Bank riba (seolah2 ikut mempromosikannya).
Jadi bukan gharar.
Memahami akad hibah dan gharar membantu pengusaha menentukan apakah pemberian hadiah kepada pelanggan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai akad dan praktik bisnis agar transaksi berjalan lebih jelas, aman, dan sesuai syariah di SekolahUMKM.com.
Menurut Coach Yudha, pemberian cinderamata kepada pembeli termasuk hibah, sehingga pembeli boleh menerima dan memilih hadiah yang tersedia. Ketidakpastian mengenai cinderamata mana yang dipilih tidak menjadikannya gharar karena akadnya adalah pemberian hadiah, bukan jual beli barang yang tidak jelas.
Namun, hadiah tetap perlu diperhatikan dari sisi penggunaannya. Hadiah yang mendukung hal yang haram sebaiknya dihindari, seperti asbak rokok atau kalender yang menampilkan aurat. Demikian pula hadiah berupa kalender dari bank riba dapat dihindari karena berpotensi menjadi bentuk promosi.
Menurut penjelasan Coach, tidak. Jika pemberian tersebut merupakan hibah, pembeli boleh memilih cinderamata yang tersedia dan hal tersebut bukan gharar.
Karena akadnya adalah hibah atau pemberian, bukan transaksi jual beli atas barang yang tidak jelas.
Tidak selalu. Menurut Coach, hadiah yang digunakan untuk kepentingan haram sebaiknya tidak diberikan.
Contohnya asbak rokok dan kalender yang menampilkan wanita dengan aurat terbuka. Kalender dari bank riba juga sebaiknya dihindari karena dapat menjadi sarana promosi.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Dalam Islam, kegiatan bisnis bukan hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga harus dilakukan dengan cara yang halal, adil, dan tidak merugikan pihak lain. Oleh karena itu, syariat Islam menga...
Yudha Adhyaksa
21 Jul 2026
Membangun bisnis tidak cukup hanya memiliki produk yang berkualitas. Banyak produk yang rasanya enak, harganya murah, bahkan pelayanannya baik, tetapi tetap sulit berkembang karena satu hal yang serin...
Yudha Adhyaksa
20 Jul 2026
Inilah yang Perlu Anda Perhatikan Saat Menggunakan Akad Ijarah Dalam dunia bisnis syariah, ada banyak akad atau perjanjian yang digunakan untuk memastikan seluruh transaksi berjalan halal, adil, da...
Yudha Adhyaksa
20 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan