background

Artikel

Emas Dibeli Dulu lalu Dibayar Cicil, Apakah Boleh?

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Tetangga saya ingin punya perhiasan emas untuk investasi bukan untuk di pakai harian, kemudian meminta saya untuk membelikan dengan sistem bayar cicil, karena emas harus tunai saya menolak, tetapi tetangga tetap kekeh, kemudian saya berfikir ,,saya beli emasnya, saya tunjukan ke tetangga, tapi emasnya tidak saya berikan sampai tetangga melunasi,,apakah itu boleh?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Betul sekali pendapatnya. Emas tidak boleh dijual secara kredit karena menjadi tertunda dan inilah RIBA NASIAH (riba karena penundaan pembayaran)

Kalau hanya menunjukkan ke tetangga tapi menunggu sampai tetangga melunasi nanti ada resiko ketika terjadi perubahan model atau keinginan tetangga berubah tidak berminat membeli lagi karena satu dan lain hal maka yang rugi adalah mas sendiri.

Saran saya berikan edukasi untuk bersikap qanaah dan menghindari utang apabila bukan barang kebutuhan pokok. 

Solusi lainnya bersyirkah (bermitra untuk berbisnis) saja. Disini saran saya adalah pastikan syarik (mitranya) memiliki kualitas karaktek yang baik dan cocok untuk bekerja sama.

Contoh syirkah untuk memperdagangkan perhiasan emas senilai 10 juta.

1) Syirkah Mudharabah

Anda yang memiliki uang 10 juta bisa membelinya, lalu tetangga yang kebagian menjualnya dengan harga lebih tinggi. Hasil keuntungan dibagi 2 sesuai kesepakatan.

2) Syirkah Inan

Anda punya 8 juta sementara tetangganya punya 2 juta. DI syirkah Inan ini kedua pihak harus jadi Pengelola. Semisal yang satu bagian memasarkan dan satunya lagi bagian membukukan hasil penjualan. Lalu keuntungannya dibagi 2 sesuai kesepakatan.

Pelajari Transaksi Emas dan Syirkah di SekolahUMKM.com

Memahami transaksi emas dan bentuk kerja sama usaha penting agar setiap aktivitas jual beli maupun investasi terhindar dari praktik yang tidak sesuai syariah. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari fikih muamalah secara praktis, termasuk prinsip jual beli emas, riba, mudharabah, dan syirkah. Akses belajar tersedia hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Emas tidak boleh diperjualbelikan secara kredit karena adanya penundaan pembayaran. Jika pembeli belum mampu membayar tunai dan barang tersebut bukan kebutuhan pokok, sebaiknya tidak memaksakan diri dengan berutang.

Jika ingin tetap bekerja sama dalam perdagangan emas, alternatifnya adalah menggunakan akad syirkah dengan pembagian tugas dan keuntungan yang disepakati sejak awal. Baik mudharabah maupun syirkah inan dapat digunakan sesuai kontribusi modal dan pengelolaan masing-masing pihak.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah emas boleh dibeli dengan sistem cicilan?

Menurut penjelasan dalam artikel ini, jual beli emas secara kredit tidak diperbolehkan karena adanya penundaan pembayaran yang termasuk riba nasi’ah.

Apakah boleh membeli emas terlebih dahulu lalu menahannya sampai pembeli melunasi pembayaran?

Skema tersebut tetap berisiko karena hubungan transaksinya menjadi jual beli dengan pembayaran tertunda. Selain itu, apabila pembeli berubah pikiran sebelum pelunasan, dapat muncul persoalan mengenai siapa yang menanggung risiko atas emas tersebut.

Apa alternatif jika seseorang ingin memiliki emas tetapi belum mampu membeli secara tunai?

Salah satu alternatif yang dibahas adalah tidak memaksakan utang untuk barang yang bukan kebutuhan pokok. Pilihan lainnya adalah melakukan kerja sama bisnis melalui akad syirkah dengan pihak yang dipercaya dan memiliki karakter yang baik.

Apa perbedaan mudharabah dan syirkah inan dalam perdagangan emas?

Dalam contoh artikel, mudharabah terjadi ketika satu pihak menyediakan modal, sedangkan pihak lain mengelola atau menjual barang. Sementara dalam syirkah inan, kedua pihak sama-sama memberikan modal dan sama-sama berperan dalam pengelolaan usaha.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hukum Rokok dalam Islam, Apakah Benar Haram?

TANYA SYARIAH Suami saya perokok berat dan saya juga lihat kiyai dan ustadz saya pun merokok COACH YUDHA ADHYAKSA Pertanyaan tentang rokok pernah diajukan ke website Syaikh ‘Abdul &lsqu...

Yudha Adhyaksa

29 Jan 2026

Thumbnail
Kredit Properti Syariah Macet Dipotong 50 Persen, Bolehkah?

TANYA PROPERTI Sistem kredit properti syariah, jika tahun ke 5 macet maka dipotong 50 persen, boleh kah seperti itu ? COACH YUDHA ADHYAKSA Tergantung kapan batalinnya mas, karena biaya operas...

Yudha Adhyaksa

28 Jan 2026

Thumbnail
Kerjasama Bangun Rumah di Tanah Kavling, Bagi Hasilnya Bagaimana?

TANYA PROPERTI Ada pemilik tanah mempunyai 2 bidang tanah kavling dengan luas masing2 kavling 72m², harga jual kavling 110jt, jika di lakukan kerjasama untuk di bangun rumah, bagaimana cara ba...

Yudha Adhyaksa

27 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image