Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dari developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
Pelajari cara mengelola hubungan dengan kontraktor dan konsumen dalam bisnis properti syariah, termasuk memahami konsekuensi keterlambatan, kompensasi, dan cara menjaga cashflow developer. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Dalam bisnis properti syariah, developer dapat memberikan denda kepada kontraktor atas keterlambatan karena hubungan tersebut menggunakan akad jasa, bukan akad utang. Di sisi lain, developer juga boleh memberikan kompensasi atau bonus kepada konsumen ketika terjadi hal yang tidak sesuai dengan akad, termasuk keterlambatan serah terima atau kekurangan tertentu pada objek yang disepakati.
Namun, pemberian kompensasi tetap perlu memperhatikan kemampuan cashflow developer. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah memberikan kompensasi dalam bentuk pengurangan cicilan, sehingga developer tidak harus mengeluarkan uang tunai secara langsung dan arus kas proyek tetap lebih terjaga.
Ketentuan mengenai konsekuensi keterlambatan sebaiknya disepakati dengan jelas dalam akad atau kontrak jasa sejak awal, sehingga kontraktor memahami kewajibannya dan kedua pihak memiliki dasar yang jelas ketika terjadi keterlambatan.
Tidak harus. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk yang disepakati dan sesuai kondisi transaksi. Salah satu pilihan yang dibahas adalah pengurangan cicilan, sehingga developer dapat memberikan kompensasi tanpa harus mengeluarkan uang tunai.
Tidak. Dalam pembahasan ini, kompensasi juga dapat diberikan karena kondisi lain yang tidak sesuai dengan akad, misalnya terdapat selisih luas tanah berdasarkan sertifikat atau terdapat pengurangan kualitas pekerjaan.
Karena kompensasi yang langsung dibayarkan secara tunai dapat menambah tekanan pada arus kas developer. Pengaturan bentuk kompensasi, seperti pengurangan cicilan, dapat membantu developer memenuhi kewajibannya kepada konsumen sekaligus menjaga cashflow bisnis.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Setahu saya yg namanya denda itu masih riba minn..Bagaimana kita bisa tahu kalo denda itu dipakai Bank Syariah buat kepentingan sosial? Memang ada laporannya ke nasabah keluar masuk u...
Yudha Adhyaksa
23 Oct 2025
TANYA SYARIAH Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusa...
Yudha Adhyaksa
22 Oct 2025
TANYA PROPERTI Saya bingung, gak sempat nonton kelas Developer. Saya IRT, gak bisa keluar rumah karena ngurus anak. Solusinya gimana ya? COACH YUDHA ADHYAKSA SOLUSINYA 1 SAJA : JADIKAN BELAJA...
Yudha Adhyaksa
22 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan