Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Oct 2025
Setahu saya yg namanya denda itu masih riba minn..Bagaimana kita bisa tahu kalo denda itu dipakai Bank Syariah buat kepentingan sosial? Memang ada laporannya ke nasabah keluar masuk uangnya?
Makanya kata Ust Erwandi, di Indonesia ini masih belum ada bank syariat yg benar² 100% sesuai dg syariat Islam.
Kita tidak pernah tahu dendanya utk kepentingan sosial atau bukan, kecuali membaca laporan keuangannya.
Namun saya tetap berpendapat tidak boleh membayar denda ke Bank Syariah walaupun untuk alasan sosial.
Jika Bank Syariah bersyirkah dengan pengusaha, dan usahanya rugi, Bank Syariah ikut menanggung kerugiannya.
Solusi bagi pengusaha Mikro, jangan utang atau kerjasama dgn Bank Syariah kalau bisnis baru pertama kali. Lebih baik gencarkan penjualan utk mengembangkan bisnis.
Memahami bisnis syariah tidak cukup hanya melihat label “syariah”. Anda perlu memahami akad, denda, riba, serta batasan transaksi agar dapat mengambil keputusan bisnis dengan lebih tepat.
Pelajari fiqih muamalah dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Denda dalam transaksi Bank Syariah perlu dipahami berdasarkan ketentuan akad dan penggunaannya. Dalam perspektif yang dibahas dalam artikel ini, membayar denda tetap perlu dihindari meskipun disebutkan untuk kepentingan sosial.
Bagi pengusaha mikro yang baru memulai bisnis, salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah mengembangkan penjualan terlebih dahulu tanpa bergantung pada utang atau kerja sama dengan Bank Syariah, sehingga bisnis dapat tumbuh dengan lebih mandiri.
Tidak bisa disimpulkan hanya dari istilah “denda”. Perlu dilihat akad, tujuan, ketentuan denda, serta bagaimana dana tersebut digunakan sesuai ketentuan syariah.
Salah satunya dengan melihat laporan keuangan dan informasi resmi mengenai penggunaan dana tersebut.
Dalam perspektif yang disampaikan pada artikel ini, membayar denda tetap tidak diperbolehkan meskipun dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial.
Pengusaha mikro dapat memprioritaskan peningkatan penjualan dan pengembangan usaha terlebih dahulu sebelum mengambil utang atau melakukan kerja sama pembiayaan.
Tidak. Setiap transaksi tetap perlu dilihat berdasarkan akad, rukun, syarat, dan praktik pelaksanaannya sesuai prinsip syariah.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
“Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) melakukan ini atas dasar saling tolong menolong. Jadi sah-sah saja kalau Bank mendapat bunga dari pinjaman. Yang penting...
Yudha Adhyaksa
02 Feb 2024
Pengusaha pemula seringkali bingung dalam hal membuat keputusan bisnis. Terlebih saat ia menemukan masalah-masalah baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Misalnya tentang pencatatan keuangan. Suda...
Yudha Adhyaksa
01 Feb 2024
Ingat ya, syariah bukan hanya slogan maupun pemanis jualan. Bukan juga sekadar akad agar jual belinya halal di mata ulama. Dan bukan pula kedok pakaian menutup aurat bagi owner dan karyawan. Syariah a...
Yudha Adhyaksa
31 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan