background

Artikel

Dana Talangan Haji Syariah, Apakah Mengandung Riba?

Yudha Adhyaksa

11 Feb 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Seperti kita ketahui bahwa utk pendaftaran haji yang reguler harus lewat bank, dan alhamdulillahnya saya daftar BRI syariah.... 

Bagaimana menyikapinya, seandainya bank syariah ini masih menjalankan manajemen riba?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Dana talangan haji yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) - menurut Asatidz - bermasalah karena menggabungkan akad qardh (utang piutang) dengan ijarah dan dilarang oleh Rasulullah.

Dalilnya

"Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dan akad jual beli." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah).

Dan ijarah adalah akad jual beli jasa.

Solusinya ada beberapa alternatif

1) Ganti menjadi menabung biasa. Batalkan akad talangannya lalu tabunglah hingga full mencapai nilai haji

2) Nego dengan LKS, minta agar keuntungan untuk mereka diubah jadi biaya administrasi yang nyata2 diperlukan untuk pengeluaran riil. 

Perbedaan biaya administrasi dengan ujrah (jasa LKS) adalah biaya admin nilainya tetap dan ini boleh dibayar.

Sayangnya cara ini kemungkinan berhasil sangat kecil, karena mengubah sistem berbiaya miliaran dan termasuk merombak prosedur. Jadi sulit bagi mereka memenuhi permintaan 1 atau 2 nasabah

3) Memberitahukan pada MUI untuk kemudian menegur melalui Dewan Pengawas Syariah LKS tersebut

Semoga mencerahkan ya

Bangun UMKM dengan Prinsip Bisnis Syariah di SekolahUMKM.com

Persoalan akad tidak hanya penting ketika mengurus kebutuhan pribadi seperti dana talangan haji, tetapi juga sangat relevan dalam menjalankan UMKM. Pelaku usaha dapat berhadapan dengan berbagai bentuk pembiayaan, pinjaman, jasa, kerja sama, maupun transaksi dengan lembaga keuangan. Memahami akad membantu pemilik usaha lebih cermat sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan bisnis.

Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari prinsip bisnis syariah dan penerapannya dalam aktivitas usaha dengan biaya Rp50.000/bulan. Pembelajaran ini membantu Anda memahami berbagai aspek bisnis dengan lebih terstruktur, sehingga ketika menghadapi transaksi atau pembiayaan untuk usaha, Anda tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan dana, tetapi juga memahami akad, biaya, dan mekanisme yang digunakan.

Kesimpulan

Persoalan dana talangan haji menunjukkan bahwa penggunaan lembaga atau produk berlabel syariah tetap perlu dilihat dari akad dan mekanisme transaksinya. Dalam pembahasan ini, persoalan muncul pada penggabungan akad qardh dengan ijarah. Karena itu, ketika menghadapi transaksi yang diragukan, penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana akad tersebut dijalankan dan bagaimana biaya atau keuntungan ditetapkan.

Prinsip yang sama penting bagi UMKM. Ketika memilih pembiayaan atau melakukan transaksi keuangan, pemilik usaha sebaiknya tidak hanya melihat nama produk atau lembaganya, tetapi memahami akad dan kewajiban yang muncul. Dengan memahami hal tersebut, pengusaha dapat mengambil keputusan bisnis dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan prinsip yang ingin dijalankan.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Mengapa pemahaman akad penting bagi pemilik UMKM?

Karena aktivitas UMKM tidak hanya berupa jual beli. Pengusaha juga dapat menggunakan pembiayaan, jasa, pinjaman, atau melakukan kerja sama dengan pihak lain. Memahami akad membantu pemilik usaha mengetahui bagaimana suatu transaksi sebenarnya berjalan, termasuk hak, kewajiban, dan biaya yang muncul.

Apakah prinsip dalam artikel ini juga berlaku saat UMKM mengambil pembiayaan?

Ya, prinsip untuk memahami akad tetap relevan. Sebelum mengambil pembiayaan, pemilik UMKM sebaiknya memahami akad yang digunakan serta bagaimana pembayaran, biaya, dan kewajiban dalam pembiayaan tersebut ditentukan.

Apa yang sebaiknya diperiksa UMKM sebelum menggunakan produk keuangan syariah?

Jangan hanya melihat label “syariah”. Periksa akad yang digunakan, mekanisme transaksi, dasar pengenaan biaya, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika ada bagian yang belum dipahami, mintalah penjelasan sebelum menyetujui transaksi.

Bagaimana jika pemilik UMKM masih ragu apakah suatu transaksi sesuai syariah?

Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi. Pelajari akad dan mekanismenya, kemudian tanyakan kepada pihak yang menyediakan produk. Jika masih terdapat persoalan syariah yang belum jelas, konsultasikan kepada pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang syariah sebelum melanjutkan transaksi.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hidup Nikmat Ala Pegawai Bank Ribawi

​​​​​​Namanya sebut saja Maya. Ia seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas ternama di Indonesia yang senang berpikir panjang. Rasanya tak sabar ingin segera menyelesaikan kuliah supay...

Yudha Adhyaksa

14 Oct 2024

Thumbnail
Jadi Pegawai Atau Pengusaha UMKM?

“Mana bisa kaya kalau masih digaji orang lain??” “Gimana mau bebas finansial kalau masih pegawai. Setinggi apapun jabatan pegawai tetaplah (maaf) JONGOS!” “Ngapain kamu...

Yudha Adhyaksa

13 Oct 2024

Thumbnail
Riba Dalam Tabungan Juga Haram?

Siapa yang lebih suka menabung di bank daripada di bawah bantal? Kalau dipikir-pikir, menabung di bank memang lebih praktis, aman, dan tercatat secara rinci. Namun umat muslim harus bijak memilih jeni...

Yudha Adhyaksa

22 Mar 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image