background

Artikel

Cara Menabung Yang Syar’i Di Bank

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Cover

Menabung di Bank Konvensional itu haram karena ada bunga ribanya.

Ibarat parkir mobil, pemilik seharusnya membayar uang parkir ke tukang parkir karena bersedia jagain mobilnya di tempat parkir. Kalau masyarakat ‘memarkir’ (menabung) di Bank, seharusnya membayar biaya administrasi saja karena memanfaatkan sistemnya. Jadi kalau tukang parkir (Bank) memberi tip (bunga) ke pemilik mobil (penabung), ini kurang pas. Tidak masuk logika.

Ada yang bertanya,

“Ribanya dimananya sih? Bagaimana cara perhitungannya?” Agar lebih jelas, inilah ilustrasi perhitungan riba pada tabungan:

Tanggal 1 Agustus, Bejo menabung Rp. 10.000.000. Tanggal 31 Agustus, Bank memberi bunga 4% per tahun atau 0.33% per bulan. Ketika tanggal 1 September, uang Bejo menjadi Rp. 10.033.333. Nah Rp. 33.333 adalah ribanya*.

*Hal sama berlaku pada produk pendanaan lain seperti Deposito dan Giro.

Begitu Anda menerima bunga ini, ada situasi yang berlaku :

  • Bank menjadi penyetor riba karena memberikan bunga
  • Nasabah menjadi pemakan riba

Lalu solusinya bagaimana, apakah masih boleh menabung di Bank Konvensional? Jawabannya adalah boleh, tentunya dengan syarat yang benar sesuai syariat.

Syarat Menabung Menjadi Halal.

  1. Tidak mengambil bunganya
  2. Menabung karena alasan keamanan, dibolehkan karena termasuk darurat. Ukuran daruratnya adalah ketika penabung merasa uangnya bisa hilang jika tidak disimpan di Bank.
  3. Menabung agar bisa bertransaksi

Yayasan Sosial bisa membuka rekening yang tujuannya mempermudah menerima bantuan dana hibah, zakat, sedekah dan program lainnya. Pengusaha juga bisa memiliki rekening di Bank untuk menerima pembayaran dari personal, perusahaan, supplier, vendor, konsumen dan rekan bisnisnya. Syaratnya tidak mengambil bunga (riba)nya.

Menabung Yang Diharamkan

Sebaliknya, menabung di Bank dapat berubah menjadi haram jika niatnya adalah :

Menabung untuk mendapatkan dan memanfaatkan bunganya

Ini tidak boleh meskipun untuk sedekah, kegiatan sosial keagamaan, santunan anak yatim.

Dalilnya:

“Keuntungan yang diberikan Bank kepada nasabah, karena dia telah menyimpan uangnya di Bank, dinilai sebagai riba. Tidak halal baginya untuk memanfaatkan bunga ini.” (Fatawa Islamiyah, 2/877)

Dihukumi sama seperti pencuri yang membagi-bagikan uang hasil pencuriannya. Cara perolehannya haram sehingga tidak mungkin bisa disalurkan ke pihak lain.

Menabung tanpa tujuan meski tidak mengambil bunganya.

Ini tidak boleh. Jika ada tempat penyimpanan yang aman selain Bank, berarti kondisinya tidak darurat dan seharusnya tidak menabung di Bank.

Dalilnya:

“Haram menyimpan uang di Bank, kecuali karena darurat dan tanpa mengambil bunga.” (Majmu’ Fatwa Lajnah Daimah 13/384)

Yuk introspeksi diri. Sudahkah kita berniat menerapkan salah satu dari 3 syarat diatas saat menabung ?

Pahami Cara Menabung yang Sesuai Syariah di SekolahUMKM.com

Bagi pelaku UMKM, rekening bank sering dibutuhkan untuk menerima pembayaran, membayar supplier, dan menjalankan transaksi bisnis. Karena itu, penting memahami bagaimana bunga, biaya administrasi, dan tujuan penggunaan rekening dipandang dalam prinsip syariah. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari keuangan dan bisnis syariah bersama 500+ kelas dengan biaya Rp50.000/bulan agar lebih memahami keputusan keuangan dalam menjalankan UMKM.

Kesimpulan

Dalam perspektif syariah yang dijelaskan dalam artikel ini, bunga yang diperoleh dari tabungan di bank konvensional dipandang sebagai riba. Karena itu, seseorang yang memiliki rekening untuk kebutuhan keamanan atau transaksi perlu memahami ketentuan penggunaannya dan tidak mengambil manfaat dari bunga tersebut.

Bagi pelaku UMKM, memiliki rekening untuk menerima pembayaran atau menjalankan transaksi bisnis merupakan kebutuhan yang perlu dibedakan dari tujuan mendapatkan bunga. Yang terpenting adalah memahami akad, mekanisme rekening, serta konsekuensi dari setiap manfaat yang diberikan agar keputusan keuangan dapat dilakukan dengan lebih hati-hati.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah menabung di bank konvensional otomatis haram?

Dalam perspektif yang digunakan artikel ini, memiliki rekening tidak otomatis berarti mengambil riba. Yang perlu diperhatikan adalah tujuan penggunaan rekening dan apakah nasabah mengambil manfaat berupa bunga.

Apakah rekening bank konvensional boleh digunakan UMKM untuk menerima pembayaran?

Artikel ini membolehkan penggunaan rekening untuk kebutuhan transaksi, seperti menerima pembayaran dari pelanggan, perusahaan, supplier, vendor, atau rekan bisnis, dengan ketentuan tidak mengambil bunga yang diberikan.

Bagaimana jika bunga otomatis masuk ke rekening?

Jangan menjadikan bunga tersebut sebagai keuntungan atau pendapatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis. Untuk penanganan dana bunga yang sudah terlanjur diterima, sebaiknya mengikuti panduan ulama atau ahli fikih yang kompeten.

Apakah biaya administrasi bank sama dengan bunga?

Tidak otomatis sama. Biaya administrasi merupakan biaya atas layanan yang diberikan bank, sedangkan bunga merupakan tambahan yang diberikan berdasarkan dana yang disimpan atau mekanisme tertentu. Keduanya perlu dilihat berdasarkan akad dan mekanismenya.

Mengapa pelaku UMKM perlu memahami riba dalam perbankan?

Karena aktivitas UMKM banyak berkaitan dengan rekening, pembayaran, pembiayaan, dan pengelolaan uang. Memahami mekanisme transaksi membantu pemilik UMKM lebih cermat dalam menentukan produk keuangan yang digunakan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apa Itu UMKM? Pengertian, Jenis, Kriteria, dan Contohnya

Apa Itu UMKM?  UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Gufron Syarif: Dari Bankir hingga Membangun Bisnis HAUS!

Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Irresistible Offer UMKM: Cara Membuat Penawaran Sulit Ditolak Pembeli

“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image