Artikel
Latifah Ayu Kusuma
09 Jan 2024
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat bukan dikenakan atas profesi atau jenis pekerjaan, melainkan atas harta (mal) yang dimiliki. Oleh karena itu, istilah yang tepat dalam Islam adalah zakat mal, bukan zakat penghasilan atau zakat profesi.
Artikel ini akan membahas cara menghitung zakat sesuai syariah, khususnya zakat mal atas harta berupa uang, tabungan, dan aset bernilai lainnya.
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki dan berkembang, apabila telah mencapai nisab dan dimiliki selama haul (1 tahun hijriyah). Harta tersebut bisa berasal dari gaji, usaha, honor, atau sumber penghasilan halal lainnya.
Dengan demikian, yang dizakati adalah hartanya, bukan aktivitas bekerjanya.
Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas. Jika nilai total harta yang dimiliki mencapai atau melebihi nilai tersebut dan telah tersimpan selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Harta yang dihitung dalam zakat mal antara lain:
Uang tunai dan tabungan
Saldo rekening
Emas dan perak
Piutang yang besar kemungkinan dibayar
Keuntungan usaha yang tersimpan
Harta yang langsung habis untuk kebutuhan pokok tidak termasuk objek zakat.
Zakat mal disalurkan kepada 8 golongan (asnaf), di antaranya:
Fakir
Miskin
Amil zakat
Muallaf
Riqab (pembebasan hamba sahaya)
Gharim (orang berutang karena kebutuhan syar’i)
Fisabilillah
Ibnu sabil
Berikut langkah menghitung zakat yang benar:
Jumlahkan seluruh harta yang tersimpan (uang, tabungan, emas, dll).
Bandingkan total harta dengan nilai 85 gram emas.
Harta tersebut harus tersimpan selama satu haul (1 tahun hijriyah).
Jika memenuhi syarat di atas, zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta.
Kebutuhan pokok tidak dizakati, karena zakat hanya dikenakan atas harta yang tersisa dan tersimpan. Maka:
Biaya makan
Tempat tinggal
Pendidikan
Kesehatan
tidak termasuk objek zakat.
Gaji tidak otomatis wajib zakat. Yang wajib zakat adalah:
Jika dari gaji tersebut terkumpul harta
Disimpan hingga mencapai nisab
Bertahan selama satu tahun
Jika gaji habis untuk kebutuhan hidup dan tidak ada harta tersimpan mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.
“Dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Saat ini zakat mal dapat ditunaikan melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya, termasuk secara online, selama penyalurannya sesuai syariat.
Dalam Islam, tidak dikenal istilah zakat penghasilan atau zakat profesi. Yang ada adalah zakat mal, yaitu zakat atas harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Memahami hal ini penting agar ibadah zakat kita:
Sah secara fiqh
Tidak memberatkan
Sesuai dengan tuntunan syariah
Jika kamu seorang pengusaha muslim, kamu bisa mempelajari zakat mal dan zakat bisnis lebih mendalam melalui kelas online SekolahUMKM.com.
Zakat berbeda dengan sedekah.
Zakat wajib dan ada hitungannya, sedekah sunnah dan bebas jumlahnya.
SekolahUMKM.com
Artikel
Banyak pelaku UMKM properti yang semangat di awal, sudah dapat lahan, sudah mulai ditawarkan ke calon pembeli, tapi begitu masuk ke teknis pembayaran… mulai bingung. Apalagi kalau pembeli nanya...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Coba jujur sebentar. Pernahkah Anda merasa sudah bekerja keras setiap hari, tetapi hasil usaha tetap begitu-begitu saja? Setiap hari Anda bangun pagi untuk membuka toko, membalas chat pelanggan,...
Yudha Adhyaksa
03 Aug 2026
Punya Rumah adalah Impian Banyak Orang Memiliki rumah sendiri menjadi impian hampir setiap keluarga. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi tempat membangun keluarga, mendidik anak, hing...
Yudha Adhyaksa
30 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan