Artikel
Yudha Adhyaksa
22 Dec 2025
Kenapa beli emas atau dolar tanpa penyerahan barang secara langsung disebut riba? Kan beda nya cm 1 jam, bisa jadi lagi diambil dtempat lain?
Kaidah syariah yang terkait emas, perak dan uang (diperlakukan sama karena fungsinya sama sebagai alat pembayaran) adalah
1) Tunai pembayarannya (tidak boleh dicicil)
2) Harus serah terima barang ditempat transaksi sebelum berpisah (maksudnya, tidak boleh kalau uangnya dikasih kontan, lalu emasnya diberikan menyusul)
Nah bagaimana batas serah yang dianggap tidak tunai? Ketika sudah keluar dari majelis (tempat transaksi). Contoh :
* Ruangan yang dipakai berjual beli, semisal ruang depan. Lalu penjual pamit ke (maaf) toilet, dia pergi ke belakang menggunakan kamar mandi. Setelah itu balik lagi, baru menyerahkan barangnnya. Ini sudah menjadi riba nasiah (riba karena penundaan) karena penyerahan barang dilakukan setelah keluar dari majelis. Walaupun cuma 5 menit tetap menjadi riba karena sudah keluar dari tempatnya.
* Majelis juga bisa didalam pesawat. Jadi ketika sudah sampai dan turun pesawat baru menyerahkan barang, ini menjadi riba juga.
Lalu solusinya bagaimana kalau barangnya harus diambil dulu ditempat lain?
Dengan cara berjanji dulu, ini bukan akad. Dalam janji, suatu perbuatan hanya mengikat 1 orang, sedangkan akad mengikat 2 orang. Setelah mendapat barangnya yang diambilnya dari tempat lain, lalu dibawa ke pembeli tersebut barulah berakad jual beli yang sesungguhnya. Bagaimana kalau pembeli kemudian membatalkan? Bisa juga terjadi, namanya juga janji hanya mengikat 1 pihak. Inilah resiko bisnis.
Memahami aturan transaksi barang ribawi seperti emas, perak, dan uang penting agar jual beli tidak mengandung riba akibat penundaan serah terima. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari prinsip muamalah dan berbagai praktik transaksi bisnis agar lebih memahami akad serta penerapannya dalam kegiatan usaha.
Dalam transaksi emas, perak, dan uang, pembayaran harus dilakukan secara tunai dan barang harus diserahterimakan sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Penundaan serah terima meskipun hanya beberapa menit tetap menjadi masalah apabila salah satu pihak sudah meninggalkan majelis transaksi.
Jika barang masih berada di tempat lain, solusinya adalah membuat janji terlebih dahulu, bukan melakukan akad jual beli. Setelah barang sudah berada di hadapan pembeli, barulah akad jual beli dilakukan dan pembayaran serta serah terima dilaksanakan sesuai ketentuan.
Konsekuensinya, pembeli masih memiliki kemungkinan membatalkan karena janji hanya mengikat pihak yang berjanji. Hal tersebut merupakan salah satu risiko yang perlu dipahami dalam menjalankan bisnis.
Karena emas, perak, dan uang memiliki ketentuan khusus sebagai barang ribawi. Menurut penjelasan Coach Yudha, pembayaran harus tunai dan serah terima dilakukan dalam majelis transaksi sebelum kedua pihak berpisah.
Jika penjual sudah keluar dari majelis transaksi sebelum menyerahkan emas, penundaan tersebut tetap dianggap bermasalah meskipun waktunya hanya beberapa menit.
Jangan melakukan akad jual beli terlebih dahulu. Penjual dapat membuat janji dengan calon pembeli, mengambil barang terlebih dahulu, kemudian setelah barang sudah tersedia barulah melakukan akad jual beli yang sebenarnya.
Bisa. Janji berbeda dengan akad karena janji hanya mengikat satu pihak. Karena itu, pembeli masih dapat membatalkan dan hal tersebut menjadi salah satu risiko bisnis yang perlu diperhitungkan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Pernah ngalamin barang lagi laris-larisnya… eh tiba-tiba stok habis? Pelanggan sudah siap beli, tapi kamu malah bilang, “maaf, lagi kosong.” Atau kebalikannya. Stok numpuk di gud...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Pernah ngalamin ini? Sudah capek jualan, sudah closing banyak… tapi pelanggan cuma beli sekali, habis itu hilang. Atau lebih parah lagi, tiba-tiba ada komplain masuk: “Adminnya lam...
Yudha Adhyaksa
15 Aug 2026
Banyak pelaku UMKM sekarang sudah sadar bahwa jualan itu tidak cukup cuma buka lapak offline. Akhirnya mulai masuk ke online: Bikin Instagram Upload produk Share ke WhatsApp Kadang coba...
Yudha Adhyaksa
14 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan