background

Artikel

Bekerja di Rumah Sakit yang Menggunakan BPJS, Apakah Gaji dan Jasa Pelayanan Halal?

Yudha Adhyaksa

24 Jan 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Saya bekerja sebagai salah satu ASN di RS pemerintah yang kami diwajibkan menerima pasien dengan klaim pembayaran dari BPJS. Setiap bulannya jasa pelayanan kami dibayar dari hasil klaim BPJS tersebut, bagaimana menurut bapak tentang jasa tersebut?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Ini sama dengan kondisi kasir Minimarket menerima pembayaran dan ternyata konsumen menggunakan Kartu Kredit riba.

Dalam hal ini kasirnya tidak ada hubungannya dengan perbuatan riba tersebut, dia hanya menyediakan alat sehingga halal. 

Dalam kasus RS, pegawainya yang mengurusi langsung berkas2, hadir menjadi saksi saat akad atau pencatat akad untuk berhubungan dgn Asuransi BPJS terkena dosa tolong menolong berbuat kemaksiatan. Biasanya perwakilan pemilik RS, Direktur RS, dll.

Tapi pegawai yang tidak berhubungan langsung seperti bagian pendaftaran, pembayaran, pelayanan ini tidak terkena riba. Mereka tidak ada hubungannya, tanpa mereka ini perbuatan riba juga bisa terlaksana. Insyaa Allah halal bekerja di bagian ini.

Pahami Bisnis Syariah untuk UMKM di SekolahUMKM.com

Prinsip memahami transaksi syariah juga penting bagi pelaku UMKM ketika menjalankan usaha sehari-hari. Tidak semua orang yang berada dalam sebuah rangkaian transaksi otomatis terlibat dalam akad atau perbuatan yang dilakukan pihak lain. Karena itu, memahami peran, akad, dan keterlibatan langsung dalam sebuah transaksi dapat membantu pengusaha lebih cermat dalam menilai pekerjaan maupun kerja sama bisnis.

Jika Anda ingin mempelajari prinsip bisnis syariah dan penerapannya dalam aktivitas usaha, belajar di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan. Anda dapat mempelajari berbagai persoalan bisnis secara lebih terstruktur agar lebih memahami mana aktivitas usaha yang berkaitan langsung dengan akad dan mana yang hanya merupakan bagian dari pelayanan atau operasional bisnis.

Kesimpulan

Dalam pembahasan ini, status pekerjaan tidak semata-mata ditentukan oleh dari mana sumber pembayaran berasal, tetapi juga oleh sejauh mana seseorang terlibat langsung dalam akad atau transaksi yang dipermasalahkan. Analogi yang diberikan adalah kasir yang menerima pembayaran dari konsumen menggunakan kartu kredit: kasir tidak otomatis dianggap terlibat dalam transaksi riba hanya karena menerima alat pembayaran tersebut.

Dalam konteks rumah sakit, pegawai yang secara langsung mengurus berkas, menjadi saksi akad, atau mencatat akad dengan pihak asuransi memiliki posisi yang berbeda dengan pegawai yang hanya menjalankan pelayanan, pendaftaran, atau pembayaran. Karena itu, penting memahami tugas dan keterlibatan masing-masing sebelum memberikan penilaian terhadap pekerjaan tersebut.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah menerima pembayaran dari sumber yang bermasalah otomatis membuat penghasilan pegawai menjadi haram?

Tidak dapat langsung disimpulkan demikian. Dalam pembahasan ini, yang menjadi perhatian adalah apakah pegawai tersebut terlibat langsung dalam akad atau perbuatan yang dipermasalahkan. Peran pegawai dan bentuk keterlibatannya perlu dilihat terlebih dahulu.

Bagaimana UMKM menyikapi pembayaran dari konsumen yang menggunakan kartu kredit?

Jika posisi UMKM hanya sebagai penjual yang menerima pembayaran dari konsumen, situasinya perlu dibedakan dari pihak yang membuat atau menjalankan akad pembiayaan tersebut. Pengusaha perlu memahami perannya dalam transaksi sebelum menyimpulkan bahwa penerimaan pembayaran tersebut sama dengan terlibat dalam riba.

Apakah semua pegawai dalam satu perusahaan memiliki hukum yang sama jika perusahaan menggunakan transaksi yang bermasalah?

Tidak selalu. Tugas dan keterlibatan setiap pegawai dapat berbeda. Pegawai yang secara langsung menjalankan atau mencatat akad dapat memiliki posisi berbeda dengan pegawai yang hanya menjalankan pekerjaan operasional yang tidak berkaitan langsung dengan akad tersebut.

Apa yang perlu diperhatikan UMKM ketika menilai apakah suatu pekerjaan atau transaksi bermasalah secara syariah?

Pertama, identifikasi akad yang terjadi. Kemudian lihat siapa saja yang terlibat, apa perannya, dan apakah orang tersebut menjalankan, mencatat, menjadi saksi, atau hanya memberikan layanan operasional. Dengan begitu, penilaian tidak dilakukan hanya berdasarkan hubungan tidak langsung dengan suatu transaksi.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Menjual Barang Sebelum Dimiliki: Hukum Jual Beli dalam Islam yang Wajib Dipahami UMKM

Perkembangan marketplace, media sosial, dan bisnis online membuat siapa pun dapat mulai berjualan tanpa harus memiliki toko fisik maupun stok barang sendiri. Bahkan, banyak orang memperoleh keuntungan...

Yudha Adhyaksa

23 Jul 2026

Thumbnail
Proses Produksi Halal UMKM: Cara Menghindari Suap, Kecurangan, dan Pemalsuan Merek

Memiliki produk yang halal bukan hanya soal memastikan bahan bakunya sesuai syariat. Dalam Islam, proses produksi halal mencakup seluruh rangkaian kegiatan bisnis, mulai dari memperoleh bahan baku, pr...

Yudha Adhyaksa

22 Jul 2026

Thumbnail
Mindset Bisnis Syariah: Kenapa Hijrah Terasa Berat?

Semakin banyak pelaku UMKM yang mulai berusaha menjalankan bisnis sesuai syariat Islam. Ada yang mulai meninggalkan riba, memperbaiki akad, memilih produk yang halal, hingga berusaha lebih jujur dalam...

Yudha Adhyaksa

22 Jul 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image