background

Artikel

Bekerja di Rumah Sakit yang Menggunakan BPJS, Apakah Gaji dan Jasa Pelayanan Halal?

Yudha Adhyaksa

24 Jan 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Saya bekerja sebagai salah satu ASN di RS pemerintah yang kami diwajibkan menerima pasien dengan klaim pembayaran dari BPJS. Setiap bulannya jasa pelayanan kami dibayar dari hasil klaim BPJS tersebut, bagaimana menurut bapak tentang jasa tersebut?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Ini sama dengan kondisi kasir Minimarket menerima pembayaran dan ternyata konsumen menggunakan Kartu Kredit riba.

Dalam hal ini kasirnya tidak ada hubungannya dengan perbuatan riba tersebut, dia hanya menyediakan alat sehingga halal. 

Dalam kasus RS, pegawainya yang mengurusi langsung berkas2, hadir menjadi saksi saat akad atau pencatat akad untuk berhubungan dgn Asuransi BPJS terkena dosa tolong menolong berbuat kemaksiatan. Biasanya perwakilan pemilik RS, Direktur RS, dll.

Tapi pegawai yang tidak berhubungan langsung seperti bagian pendaftaran, pembayaran, pelayanan ini tidak terkena riba. Mereka tidak ada hubungannya, tanpa mereka ini perbuatan riba juga bisa terlaksana. Insyaa Allah halal bekerja di bagian ini.

Pahami Bisnis Syariah untuk UMKM di SekolahUMKM.com

Prinsip memahami transaksi syariah juga penting bagi pelaku UMKM ketika menjalankan usaha sehari-hari. Tidak semua orang yang berada dalam sebuah rangkaian transaksi otomatis terlibat dalam akad atau perbuatan yang dilakukan pihak lain. Karena itu, memahami peran, akad, dan keterlibatan langsung dalam sebuah transaksi dapat membantu pengusaha lebih cermat dalam menilai pekerjaan maupun kerja sama bisnis.

Jika Anda ingin mempelajari prinsip bisnis syariah dan penerapannya dalam aktivitas usaha, belajar di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan. Anda dapat mempelajari berbagai persoalan bisnis secara lebih terstruktur agar lebih memahami mana aktivitas usaha yang berkaitan langsung dengan akad dan mana yang hanya merupakan bagian dari pelayanan atau operasional bisnis.

Kesimpulan

Dalam pembahasan ini, status pekerjaan tidak semata-mata ditentukan oleh dari mana sumber pembayaran berasal, tetapi juga oleh sejauh mana seseorang terlibat langsung dalam akad atau transaksi yang dipermasalahkan. Analogi yang diberikan adalah kasir yang menerima pembayaran dari konsumen menggunakan kartu kredit: kasir tidak otomatis dianggap terlibat dalam transaksi riba hanya karena menerima alat pembayaran tersebut.

Dalam konteks rumah sakit, pegawai yang secara langsung mengurus berkas, menjadi saksi akad, atau mencatat akad dengan pihak asuransi memiliki posisi yang berbeda dengan pegawai yang hanya menjalankan pelayanan, pendaftaran, atau pembayaran. Karena itu, penting memahami tugas dan keterlibatan masing-masing sebelum memberikan penilaian terhadap pekerjaan tersebut.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah menerima pembayaran dari sumber yang bermasalah otomatis membuat penghasilan pegawai menjadi haram?

Tidak dapat langsung disimpulkan demikian. Dalam pembahasan ini, yang menjadi perhatian adalah apakah pegawai tersebut terlibat langsung dalam akad atau perbuatan yang dipermasalahkan. Peran pegawai dan bentuk keterlibatannya perlu dilihat terlebih dahulu.

Bagaimana UMKM menyikapi pembayaran dari konsumen yang menggunakan kartu kredit?

Jika posisi UMKM hanya sebagai penjual yang menerima pembayaran dari konsumen, situasinya perlu dibedakan dari pihak yang membuat atau menjalankan akad pembiayaan tersebut. Pengusaha perlu memahami perannya dalam transaksi sebelum menyimpulkan bahwa penerimaan pembayaran tersebut sama dengan terlibat dalam riba.

Apakah semua pegawai dalam satu perusahaan memiliki hukum yang sama jika perusahaan menggunakan transaksi yang bermasalah?

Tidak selalu. Tugas dan keterlibatan setiap pegawai dapat berbeda. Pegawai yang secara langsung menjalankan atau mencatat akad dapat memiliki posisi berbeda dengan pegawai yang hanya menjalankan pekerjaan operasional yang tidak berkaitan langsung dengan akad tersebut.

Apa yang perlu diperhatikan UMKM ketika menilai apakah suatu pekerjaan atau transaksi bermasalah secara syariah?

Pertama, identifikasi akad yang terjadi. Kemudian lihat siapa saja yang terlibat, apa perannya, dan apakah orang tersebut menjalankan, mencatat, menjadi saksi, atau hanya memberikan layanan operasional. Dengan begitu, penilaian tidak dilakukan hanya berdasarkan hubungan tidak langsung dengan suatu transaksi.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Strategi Digital Marketing UMKM untuk Mendapatkan Banyak Prospek dalam Bisnis Online

Mendapatkan banyak prospek merupakan salah satu tantangan dalam menjalankan bisnis online. Banyak pelaku usaha masih mengandalkan teman, keluarga, atau orang-orang yang sudah dikenal sebagai calon pel...

Yudha Adhyaksa

14 Aug 2026

Thumbnail
Target Market Jualan UMKM: Kenapa Menjual ke “Orang yang Sudah Punya” Itu Salah!

“Produk gue bagus, tapi marketnya kok sempit ya?” Banyak pelaku UMKM sudah sampai di tahap ini. Produknya sudah ada. Kualitasnya oke. Bahkan sudah pernah laku. Tapi masalahnya m...

Yudha Adhyaksa

13 Aug 2026

Thumbnail
Cara Menyaingi Rumah Subsidi DP 1 Juta untuk Developer Pemula Tanpa Harus Modal Besar

Ini yang Sering Terjadi di Lapangan Kalau kamu lagi main atau baru mau masuk ke bisnis properti, pasti pernah kepikiran hal ini. Lihat kompetitor jual: rumah subsidi DP cuma 1 juta bah...

Yudha Adhyaksa

13 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image