Artikel
Yudha Adhyaksa
16 Jan 2026
Seharusnya bank bank Syariah di Indonesia tidak mengenakan denda atas skema pemberian kredit syariahnya, jadi bank Syariah masih belum 100% Syariah. Kenapa jika kita ingin meminjam di Bank Syariah… pembayaran tiap bulannya lebih besar daripada bank konvensional?
Terkait denda pada Bank Syariah (BS), kebetulan karena saya belum pernah mengambil produk kreditnya maka hanya ini yang bisa saya sampaikan berdasarkan penjelasan orang lain.
Denda yang dilarang bila dinikmati untuk dirinya sendiri. Padahal menurut BS, denda itu bukan untuknya melainkan akan disalurkan untuk kepentingan sosial jadi bukan riba. Kenapa mereka tetap menerapkan denda gunanya untuk 'memaksa' debitur membayar tepat waktu. Itu dilakukan untuk menyelamatkan pokok kredit uang BS
Mengapa pembayaran lebih besar?
Saya berasumi penyebabnya karena margin keuntungan dari dibebankan BS besar. Secara syariat diperbolehkan menarik margin besar selama debitur ridha.
Walau masyarakat melihatnya besar, bagi saya, mantan bankir Konven justru melihatnya margin BS tetap murah dibandingkan cara Bank Konven. Bayangkan Bank Konven menerapkan denda keterlambatan 5% per bulan atau 60% per tahun. Ini tambahan selain bunga yang berkisar 15% per tahun. Jadi kalau debitur kena bunga dan denda, totalnya menjadi 15%+60% = 75% per tahun.
Sedangkan margin BS sekitar 13%-18%. Jauh lebih kecil.
Memahami pembiayaan syariah penting bagi UMKM agar tidak hanya melihat besar kecilnya cicilan, tetapi juga memahami akad, margin, denda, dan mekanisme transaksi yang digunakan.
Di SekolahUMKM.com, pelaku UMKM dapat mempelajari keuangan bisnis, pembiayaan, pengelolaan cashflow, hingga prinsip bisnis syariah dengan biaya belajar Rp50.000/bulan. Dengan pemahaman tersebut, UMKM dapat lebih cermat memilih pembiayaan dan menghitung kemampuan bisnis sebelum mengambil keputusan.
Denda dalam pembiayaan syariah perlu dilihat dari peruntukan denda tersebut. Dalam penjelasan ini, denda yang tidak dinikmati oleh bank dan disalurkan untuk kepentingan sosial dipandang berbeda dengan denda yang menjadi keuntungan bank.
Sementara itu, cicilan pembiayaan syariah yang terlihat lebih besar daripada bank konvensional tidak otomatis berarti lebih mahal atau tidak syariah. Margin keuntungan dalam transaksi syariah diperbolehkan selama akad dan kesepakatannya sesuai ketentuan syariah serta debitur menyetujuinya.
Karena itu, jangan hanya membandingkan angka cicilan per bulan. Perhatikan akad, total pembayaran, margin, denda, risiko keterlambatan, dan mekanisme pembiayaan secara keseluruhan.
Besarnya cicilan dapat dipengaruhi oleh struktur margin, tenor, harga pembiayaan, dan mekanisme akad yang digunakan. Karena itu, perbandingan sebaiknya tidak hanya berdasarkan cicilan bulanan.
Tidak otomatis. Dalam pembahasan ini, margin keuntungan dalam transaksi syariah diperbolehkan selama akadnya sesuai ketentuan dan disepakati oleh para pihak. Besar kecilnya margin perlu dilihat bersama struktur transaksi secara keseluruhan.
Menurut penjelasan dalam artikel ini, denda digunakan sebagai mekanisme untuk mendorong debitur memenuhi kewajibannya tepat waktu, sementara dana dendanya tidak menjadi keuntungan bank melainkan disalurkan untuk kepentingan sosial.
UMKM sebaiknya memahami jenis akad, total kewajiban yang harus dibayar, margin, ketentuan keterlambatan, biaya lainnya, serta kemampuan cashflow bisnis untuk memenuhi cicilan. Jangan memilih pembiayaan hanya karena melihat nominal cicilan bulanannya.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Cara Bikin Akun Ramai Pengunjung dan Ujungnya Jadi Order Pernah merasa Facebook sudah dipakai jualan, tapi hasilnya gitu-gitu aja? Posting sudah rutin. Kadang jualan, kadang share foto produk. B...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Cara Realistis Mengupayakan Pelunasan Pokok Tanpa Tenggelam di Bunga Pernah nggak kamu ada di posisi seperti ini… Awalnya ambil pinjaman buat usaha. Niatnya baik: biar usaha jalan, biar...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Pernah Ngerasa Jualan Sudah Jalan, Tapi Kok Hati Nggak Tenang? Banyak pelaku UMKM di Indonesia sebenarnya sudah jualan lama. Ada yang punya warung, jualan online, buka jasa, sampai properti kecil-k...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan