background

Artikel

Bagi Hasil Pemilik Tanah dalam Properti Syariah

Yudha Adhyaksa

23 Oct 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Pemilik tanah adalah pemodal dengan andil terbesar bila tanah tersebut dikerjasamakan dg pengelola, betul begitu?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kalau ada pemodal mau dapat bagi hasil lebih besar dari pengelola/Developer, harus pakai syirkah Inan dimana semua pihak menjadi Pemodal dan Pengelola. Pemodal 1 (pemilik tanah) ini harus memberi modal lebih banyak dari Developer yang juga bertindak sebagai Pemodal 2, dan Pemodal 1 turut mengelola proyek sebagai Pengelola 1 dengan pembagian sama (atau lebih besar) dari Developer sebagai Pengelola 2.

Semoga bisa dipahami ya.

Memahami Syirkah Pemilik Tanah dan Developer di SekolahUMKM.com

Pemilik tanah yang memberikan modal lebih besar tidak otomatis berhak mendapatkan bagi hasil lebih besar. Dalam syirkah Inan, pembagian hasil perlu melihat posisi masing-masing pihak sebagai pemodal sekaligus pengelola.

Pelajari syirkah, akad, dan bisnis Developer Syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Pemilik tanah dapat memperoleh bagi hasil lebih besar jika struktur kerja samanya menggunakan syirkah Inan, di mana pemilik tanah dan Developer sama-sama menjadi pemodal sekaligus pengelola. Pemilik tanah memberikan modal lebih besar dan turut mengelola proyek, sehingga pembagian hasil dapat disepakati lebih besar atau sama dengan Developer.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah pemilik tanah otomatis mendapat bagi hasil lebih besar?

Tidak otomatis. Besarnya bagi hasil perlu dilihat dari struktur akad dan kontribusi masing-masing pihak dalam syirkah.

Bagaimana agar pemilik tanah mendapat bagi hasil lebih besar?

Salah satu struktur yang dapat digunakan adalah syirkah Inan, dengan pemilik tanah memberikan modal lebih besar sekaligus ikut berperan sebagai pengelola.

Apakah Developer hanya berperan sebagai pengelola?

Tidak selalu. Dalam skema syirkah Inan yang dijelaskan di artikel ini, Developer juga menjadi pemodal sehingga terdapat dua pihak yang sama-sama berstatus pemodal dan pengelola.

Apakah pembagian bagi hasil harus sama antara pemilik tanah dan Developer?

Tidak selalu. Pembagian dapat disepakati sesuai struktur syirkah dan kontribusi masing-masing pihak.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Riba Pada Utang Piutang, Dosanya Mengerikan!

Mari kita lihat lebih detail berbagai jenis riba pada utang. 3 Jenis Riba Pada Utang Piutang Riba Qardh Segala tambahan uang apapun sebelum jatuh tempo adalah RIBA QARDH. Istilah ‘tamba...

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Thumbnail
Riba Pada Emas Dan Perak, Jauhi Ya!

Emas dan perak adalah barang ribawi dan termasuk Kelompok 1 pada jenis riba kedua: Barang Ribawi Berupa Alat Tukar. Kelompok 1 adalah kelompok barang ribawi yang berfungsi sebagai alat tukar atau m...

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2024

Thumbnail
Riba Pada Uang, Hindari Sekarang Juga!

Riba juga ada pada uang karena uang disamakan dengan emas dan perak yang sama-sama merupakan alat pembayaran[1]. Karena itu uang menjadi barang ribawi dan larangannya berlaku untuk pertukaran mata uan...

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image