Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2025
Apakah ATR-BPN yg coach maksud atau beda lg dgn Dinas Pertanahan dan Tata Ruang coach?..
Berbeda, kalau Dinas Pertanahan & Tata Ruang Dinas itu kedaerahan sedangkan BPN mencakup Nasional
Dinas itu unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pertanahan dan tata ruang, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Sedangkan BPN pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dibuat Kementerian baru bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia, jadi sejak 27 Oktober 2014, Badan Pertanahan Nasional berada di bawah naungan Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Semoga jelas ya
Memahami perbedaan kewenangan BPN dan instansi pertanahan di daerah penting bagi developer agar tidak salah menentukan tempat untuk mengecek status, peruntukan, dan aspek tata ruang lahan. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari berbagai aspek bisnis developer properti syariah secara lebih praktis dan terstruktur. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.
BPN dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang merupakan instansi yang berbeda. BPN berada dalam lingkup pemerintahan pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sedangkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang merupakan bagian dari pemerintah daerah.
Bagi developer, memahami kewenangan masing-masing instansi akan membantu menentukan pihak yang tepat ketika melakukan pengecekan dan pengurusan terkait pertanahan maupun tata ruang.
Tidak. Keduanya memiliki lingkup pemerintahan yang berbeda. BPN berada dalam lingkup pemerintahan pusat, sedangkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah.
BPN berkaitan dengan urusan pertanahan dalam lingkup kewenangan pemerintah pusat, sehingga developer perlu memahami perannya ketika melakukan proses administrasi dan pengurusan pertanahan.
Karena aspek pertanahan dan tata ruang juga berkaitan dengan kebijakan serta kewenangan pemerintah daerah. Memahami instansi daerah membantu developer mengetahui pihak yang tepat untuk urusan yang menjadi kewenangan daerah.
Tidak selalu. Developer perlu memahami jenis informasi dan kewenangan yang sedang diperiksa agar dapat berkoordinasi dengan instansi yang tepat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?” Sebagia...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Eitss, jangan salah paham dulu! Jangan menyangka saya akan menyarankan Anda untuk membeli tanah secara cash, itu tidak akan terjadi! Anda memakai uang sendiri untuk membayar Uang Muka tanah saja...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan