background

Artikel

Aset dari Pinjaman Riba Harus Dijual atau Tidak?

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.

Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.

Pelajari Cara Hijrah dari Riba di SekolahUMKM.com

Bertaubat dari riba bukan hanya tentang meninggalkan transaksi ribawi, tetapi juga memahami bagaimana menyikapi harta dan aset yang telah dimiliki sebelumnya. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari fikih muamalah, prinsip transaksi bebas riba, serta cara menerapkan keuangan dan bisnis sesuai syariah. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Menurut pendapat yang digunakan dalam artikel ini, harta yang diperoleh sebelum seseorang bertaubat tetap menjadi miliknya. Karena itu, seseorang tidak perlu menjual seluruh aset atau menyedekahkannya hanya karena aset tersebut diperoleh sebelum dirinya bertaubat dari transaksi riba.

Taubat lebih diarahkan pada meninggalkan praktik riba dan memperbaiki cara memperoleh serta mengelola harta setelahnya. Dengan demikian, seseorang dapat menjalani proses hijrah tanpa harus memiskinkan dirinya dengan menjual seluruh aset yang telah dimiliki.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah aset yang diperoleh dari pinjaman riba harus dijual setelah bertaubat?

Menurut pendapat yang digunakan dalam artikel ini, tidak harus dijual. Harta yang telah diterima sebelum seseorang bertaubat tetap menjadi miliknya.

Apakah aset tersebut harus disedekahkan atau didonasikan?

Menurut pendapat yang dijelaskan dalam artikel ini, tidak ada kewajiban untuk menyedekahkan atau mendonasikan seluruh aset tersebut setelah bertaubat.

Apakah seseorang yang bertaubat dari riba harus memiskinkan dirinya?

Tidak. Taubat dari riba tidak berarti seseorang harus menjual seluruh harta yang dimilikinya. Dalam artikel ini dijelaskan bahwa pada zaman Nabi tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual harta sebelum bertaubat.

Apa yang harus diperbaiki setelah bertaubat dari riba?

Hal utama yang perlu diperbaiki adalah cara memperoleh dan melakukan transaksi keuangan setelah bertaubat. Praktik riba ditinggalkan dan aktivitas keuangan selanjutnya diarahkan kepada transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hukum Rokok dalam Islam, Apakah Benar Haram?

TANYA SYARIAH Suami saya perokok berat dan saya juga lihat kiyai dan ustadz saya pun merokok COACH YUDHA ADHYAKSA Pertanyaan tentang rokok pernah diajukan ke website Syaikh ‘Abdul &lsqu...

Yudha Adhyaksa

29 Jan 2026

Thumbnail
Kredit Properti Syariah Macet Dipotong 50 Persen, Bolehkah?

TANYA PROPERTI Sistem kredit properti syariah, jika tahun ke 5 macet maka dipotong 50 persen, boleh kah seperti itu ? COACH YUDHA ADHYAKSA Tergantung kapan batalinnya mas, karena biaya operas...

Yudha Adhyaksa

28 Jan 2026

Thumbnail
Kerjasama Bangun Rumah di Tanah Kavling, Bagi Hasilnya Bagaimana?

TANYA PROPERTI Ada pemilik tanah mempunyai 2 bidang tanah kavling dengan luas masing2 kavling 72m², harga jual kavling 110jt, jika di lakukan kerjasama untuk di bangun rumah, bagaimana cara ba...

Yudha Adhyaksa

27 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image