Artikel
Yudha Adhyaksa
31 Dec 2025
Kalau rumah yang sudah terbangun (ready stock) apakah termasuk akad salam?
Ada contoh draft akad salam?
Rumah ready stock hanya jual beli biasa, bisa cash atau kredit.
Ciri2 akad Salam penyerahan barang tertunda. Ulama berbeda2 mentafsirkan seberapa lama tertunda itu, ada yang berpendapat minimal 6 bulan dsb, tapi disepakati minimal 3 hari.
Jadi ketika berakad Salam, diperbolehkan barangnya belum dipegang Penjual (tidak terkena hadits dilarang menjual barang yang belum dimiliki) karena memang barang Salam harus dicari dulu dan yang penting bisa diserahkan saat tanggal penyerahan.
Belum pernah saya lihat akad Salam jadi tidak dibuat, karena pada prakteknya cuma dipakai Surat Pemesanan saja. Disitu jelas nilai, jenis barang, dan kapan penyerahan lalu ditandatangani Penjual Pembeli.
Jika Anda ingin memahami perbedaan jual beli ready stock, indent, dan akad salam dalam bisnis properti, pelajari materi properti syariah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas untuk memahami akad dan mekanisme transaksi properti secara lebih terstruktur.
Rumah yang sudah selesai dibangun dan siap diserahterimakan (ready stock) pada dasarnya merupakan jual beli biasa, baik dilakukan secara tunai maupun kredit. Dalam kondisi tersebut, transaksi tidak otomatis menjadi akad salam.
Akad salam memiliki karakter utama berupa pemesanan barang dengan penyerahan di kemudian hari, dengan spesifikasi, jumlah, waktu, dan tempat penyerahan yang harus jelas. Dalam ketentuan DSN-MUI, pembayaran salam dilakukan ketika akad disepakati, sementara barang diserahkan kemudian.
Untuk praktik yang disampaikan Coach Yudha, akad salam bahkan dapat dituangkan dalam Surat Pemesanan selama dokumen tersebut dengan jelas mencantumkan nilai transaksi, jenis atau spesifikasi barang, dan waktu penyerahan serta ditandatangani kedua pihak.
Tidak. Rumah yang sudah selesai dibangun dan siap diserahterimakan merupakan jual beli biasa. Akad salam digunakan ketika barang yang diperjualbelikan belum diserahkan dan penyerahannya dilakukan pada waktu yang telah disepakati.
Ciri utamanya adalah barang diserahkan kemudian, sedangkan pembayaran dilakukan pada saat akad. Spesifikasi barang dan waktu serta tempat penyerahan juga harus ditentukan dengan jelas.
Tidak seperti jual beli barang yang sudah tersedia, dalam salam barang memang belum diserahkan kepada pembeli pada saat akad. Yang penting karakteristik barang jelas dan barang tersebut dapat diserahkan sesuai waktu yang telah disepakati.
Tidak harus menggunakan nama dokumen tertentu. Dalam praktik yang dijelaskan Coach Yudha, Surat Pemesanan dapat digunakan selama memuat kesepakatan penting seperti nilai, jenis atau spesifikasi barang, dan waktu penyerahan serta ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
Ada ketentuan akad salam yang dapat dijadikan acuan, salah satunya Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Fatwa tersebut mengatur antara lain pembayaran, spesifikasi barang, waktu dan tempat penyerahan, serta ketentuan apabila barang belum tersedia saat waktu penyerahan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Kenyataan di Lapangan yang Sering Terjadi Banyak pelaku UMKM sudah capek promosi ke mana-mana. Posting tiap hari. Broadcast tiap minggu. Kadang ikut iklan juga. Tapi hasilnya tetap naik tur...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Utang sering kali menjadi beban berat dalam hidup seseorang. Terlebih jika utang tersebut mengandung unsur riba, maka bebannya bukan hanya secara finansial, tetapi juga secara spiritual. Setiap ora...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Ada fase dalam hidup yang rasanya tidak sesederhana hitam dan putih. Di satu sisi, kamu bertemu laki-laki yang secara umum “ideal”: sikapnya baik tanggung jawab tidak kasar...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan