background

Artikel

Akad Istishna Properti Syariah Apakah Ada Alternatifnya?

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apakah ada alternatif akad istishna, karena ada yg berpendapat tidak di perbolehkan ? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Memang ada pendapat akad Istishna tidak boleh, karena disitu ada 2 komponen, yaitu tanah dan rumah. Rumah bisa dibangun, sedangkan tanah tidak bisa karena dari sananya memang sudah jadi.

Nah kalau mengikuti pendapat ini, jadi nya 2 akad.

1. Akad Pertama

Akad jual beli tanah kredit, senilai *harga tanah matang*. Ingat ya, bukan harga mentah, karena developer ambil untung dari tanah.

2. Akad Kedua

Akad istishna utk rumah indennya

Namun saya mengikuti pendapat lain yaitu akad Istishna termasuk komponen tanah. Alasannya menurut Ustadz Arifin Badri, karena pada dasarnya Istishna itu ada unsur jasa dan produksinya. Jadi mengolah tanah agar siap dibangun rumah diatasnya, itu termasuk jasa. Karena itu boleh menggunakan 1 akad Istishna utk rumah inden diatas tanah karena sudah merupakan 1 kesatuan.

Pelajari Akad Istishna dalam Bisnis Properti Syariah di SekolahUMKM.com

Memilih akad yang tepat sangat penting dalam bisnis properti syariah, terutama ketika menjual rumah inden yang melibatkan tanah dan bangunan. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari penerapan akad dalam bisnis developer properti syariah, termasuk istishna, jual beli tanah, dan berbagai skema transaksi properti. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan akad istishna untuk rumah inden yang sekaligus mencakup tanah. Salah satu pendapat memandang bahwa tanah dan rumah merupakan dua objek yang berbeda, sehingga perlu menggunakan dua akad: jual beli tanah secara kredit dan akad istishna untuk pembangunan rumah.

Sementara itu, pendapat yang digunakan dalam artikel ini membolehkan satu akad istishna yang mencakup rumah inden beserta tanahnya, karena proses menyiapkan tanah hingga siap dibangun dapat dipandang memiliki unsur jasa dan produksi. Karena terdapat perbedaan pendapat, developer perlu memahami dasar akad yang digunakan dan menerapkannya secara konsisten.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Mengapa ada ulama yang tidak membolehkan akad istishna untuk rumah inden beserta tanah?

Karena terdapat perbedaan karakter antara tanah dan bangunan. Bangunan dapat dibuat melalui proses produksi, sedangkan tanah pada dasarnya sudah ada. Dari sudut pandang ini, transaksi dipisahkan menjadi akad jual beli tanah dan akad istishna untuk pembangunan rumah.

Bagaimana skema dua akad untuk rumah inden?

Dalam skema yang dijelaskan, akad pertama adalah jual beli tanah secara kredit dengan menggunakan harga tanah matang. Akad kedua adalah akad istishna untuk pembangunan rumah yang masih dalam proses atau inden.

Mengapa ada pendapat yang membolehkan satu akad istishna untuk rumah inden di atas tanah?

Pendapat yang digunakan dalam artikel ini melihat bahwa istishna tidak hanya memiliki unsur produksi, tetapi juga jasa. Proses mengolah dan menyiapkan tanah agar siap dibangun dapat dipandang sebagai bagian dari jasa tersebut sehingga tanah dan rumah dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam akad istishna.

Apakah developer wajib menggunakan dua akad jika terdapat perbedaan pendapat tentang istishna?

Tidak dapat disimpulkan demikian hanya dari adanya perbedaan pendapat. Developer perlu memahami pendapat yang diikuti, dasar akadnya, serta memastikan struktur transaksi dan dokumennya konsisten dengan prinsip syariah yang digunakan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Kavling Syariah: Cara Aman Jual Tanah dan Bangun Rumah Tanpa Riba untuk UMKM Properti

Banyak pelaku UMKM properti yang semangat di awal, sudah dapat lahan, sudah mulai ditawarkan ke calon pembeli, tapi begitu masuk ke teknis pembayaran… mulai bingung. Apalagi kalau pembeli nanya...

Yudha Adhyaksa

12 Aug 2026

Thumbnail
Prinsip Orang Sukses: 3 Hal Wajib Dimiliki Pengusaha UMKM Agar Bisnis Tidak Jalan di Tempat

Coba jujur sebentar. Pernahkah Anda merasa sudah bekerja keras setiap hari, tetapi hasil usaha tetap begitu-begitu saja? Setiap hari Anda bangun pagi untuk membuka toko, membalas chat pelanggan,...

Yudha Adhyaksa

03 Aug 2026

Thumbnail
4 Cara Jitu Membeli Rumah Secara Syar'i agar Tenang, Tidak Terbebani, dan Tetap Halal

Punya Rumah adalah Impian Banyak Orang Memiliki rumah sendiri menjadi impian hampir setiap keluarga. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi tempat membangun keluarga, mendidik anak, hing...

Yudha Adhyaksa

30 Jul 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image