background

Artikel

Akad Istishna Properti Syariah Apakah Ada Alternatifnya?

Yudha Adhyaksa

11 Nov 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Apakah ada alternatif akad istishna, karena ada yg berpendapat tidak di perbolehkan ? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Memang ada pendapat akad Istishna tidak boleh, karena disitu ada 2 komponen, yaitu tanah dan rumah. Rumah bisa dibangun, sedangkan tanah tidak bisa karena dari sananya memang sudah jadi.

Nah kalau mengikuti pendapat ini, jadi nya 2 akad.

1. Akad Pertama

Akad jual beli tanah kredit, senilai *harga tanah matang*. Ingat ya, bukan harga mentah, karena developer ambil untung dari tanah.

2. Akad Kedua

Akad istishna utk rumah indennya

Namun saya mengikuti pendapat lain yaitu akad Istishna termasuk komponen tanah. Alasannya menurut Ustadz Arifin Badri, karena pada dasarnya Istishna itu ada unsur jasa dan produksinya. Jadi mengolah tanah agar siap dibangun rumah diatasnya, itu termasuk jasa. Karena itu boleh menggunakan 1 akad Istishna utk rumah inden diatas tanah karena sudah merupakan 1 kesatuan.

Pelajari Akad Istishna dalam Bisnis Properti Syariah di SekolahUMKM.com

Memilih akad yang tepat sangat penting dalam bisnis properti syariah, terutama ketika menjual rumah inden yang melibatkan tanah dan bangunan. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari penerapan akad dalam bisnis developer properti syariah, termasuk istishna, jual beli tanah, dan berbagai skema transaksi properti. Biayanya hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan akad istishna untuk rumah inden yang sekaligus mencakup tanah. Salah satu pendapat memandang bahwa tanah dan rumah merupakan dua objek yang berbeda, sehingga perlu menggunakan dua akad: jual beli tanah secara kredit dan akad istishna untuk pembangunan rumah.

Sementara itu, pendapat yang digunakan dalam artikel ini membolehkan satu akad istishna yang mencakup rumah inden beserta tanahnya, karena proses menyiapkan tanah hingga siap dibangun dapat dipandang memiliki unsur jasa dan produksi. Karena terdapat perbedaan pendapat, developer perlu memahami dasar akad yang digunakan dan menerapkannya secara konsisten.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Mengapa ada ulama yang tidak membolehkan akad istishna untuk rumah inden beserta tanah?

Karena terdapat perbedaan karakter antara tanah dan bangunan. Bangunan dapat dibuat melalui proses produksi, sedangkan tanah pada dasarnya sudah ada. Dari sudut pandang ini, transaksi dipisahkan menjadi akad jual beli tanah dan akad istishna untuk pembangunan rumah.

Bagaimana skema dua akad untuk rumah inden?

Dalam skema yang dijelaskan, akad pertama adalah jual beli tanah secara kredit dengan menggunakan harga tanah matang. Akad kedua adalah akad istishna untuk pembangunan rumah yang masih dalam proses atau inden.

Mengapa ada pendapat yang membolehkan satu akad istishna untuk rumah inden di atas tanah?

Pendapat yang digunakan dalam artikel ini melihat bahwa istishna tidak hanya memiliki unsur produksi, tetapi juga jasa. Proses mengolah dan menyiapkan tanah agar siap dibangun dapat dipandang sebagai bagian dari jasa tersebut sehingga tanah dan rumah dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam akad istishna.

Apakah developer wajib menggunakan dua akad jika terdapat perbedaan pendapat tentang istishna?

Tidak dapat disimpulkan demikian hanya dari adanya perbedaan pendapat. Developer perlu memahami pendapat yang diikuti, dasar akadnya, serta memastikan struktur transaksi dan dokumennya konsisten dengan prinsip syariah yang digunakan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Strategi Digital Marketing UMKM untuk Mendapatkan Banyak Prospek dalam Bisnis Online

Mendapatkan banyak prospek merupakan salah satu tantangan dalam menjalankan bisnis online. Banyak pelaku usaha masih mengandalkan teman, keluarga, atau orang-orang yang sudah dikenal sebagai calon pel...

Yudha Adhyaksa

14 Aug 2026

Thumbnail
Target Market Jualan UMKM: Kenapa Menjual ke “Orang yang Sudah Punya” Itu Salah!

“Produk gue bagus, tapi marketnya kok sempit ya?” Banyak pelaku UMKM sudah sampai di tahap ini. Produknya sudah ada. Kualitasnya oke. Bahkan sudah pernah laku. Tapi masalahnya m...

Yudha Adhyaksa

13 Aug 2026

Thumbnail
Cara Menyaingi Rumah Subsidi DP 1 Juta untuk Developer Pemula Tanpa Harus Modal Besar

Ini yang Sering Terjadi di Lapangan Kalau kamu lagi main atau baru mau masuk ke bisnis properti, pasti pernah kepikiran hal ini. Lihat kompetitor jual: rumah subsidi DP cuma 1 juta bah...

Yudha Adhyaksa

13 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image