Artikel
Yudha Adhyaksa
28 Dec 2025
Adakah bank syariah yang benar2 syar'i? Seperti Bank Muamalat
Sejauh pengalaman saya berkecimpung di APSI (Asosiasi Properti Syariah Indonesia), yang paling saya rekomendasikan adalah BSI ex BNIS karena BNIS pernah MOU dengan APSI.
Kelebihan: Mereka benar2 membeli barang, pindah ke kantornya, baru dijual ke debitur dengan akad Murabahah.
Kekurangan: Kalau tidak salah, debitur harus mengajukan sendiri untuk penghapusan asuransi. Jadi kalau tidak minta, maka tetap berlaku. Sebagai ganti asuransi, debitur menandatangani Surat Persetujuan kalau terjadi apa2, ditanggung ahli warisnya.
Jika Anda ingin memahami bagaimana menilai apakah produk pembiayaan bank benar-benar sesuai prinsip syariah, termasuk akad murabahah dan mekanisme jual beli yang dilakukan bank, pelajari materi bisnis syariah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas untuk memahami akad dan praktik pembiayaan secara lebih mendalam.
Menurut pengalaman Coach Yudha berkecimpung di APSI, salah satu bank yang direkomendasikan adalah BSI ex-BNIS, karena dalam praktik yang dijelaskan, bank benar-benar membeli barang terlebih dahulu, memindahkannya ke kantor bank, kemudian menjualnya kepada debitur menggunakan akad murabahah.
Namun, tetap perlu memperhatikan mekanisme asuransi. Dalam pengalaman yang disampaikan, debitur perlu mengajukan penghapusan asuransi jika ingin menggunakan alternatif berupa pernyataan bahwa apabila terjadi sesuatu, kewajiban tersebut ditanggung oleh ahli waris.
Karena praktik produk dan ketentuan bank dapat berubah, calon nasabah sebaiknya selalu memeriksa akad dan ketentuan yang berlaku sebelum menandatangani pembiayaan.
Penilaian terhadap kesesuaian syariah sebaiknya tidak hanya berdasarkan nama bank. Yang perlu diperiksa adalah akad dan praktik transaksinya, termasuk bagaimana bank memperoleh dan menjual barang kepada nasabah.
Karena dalam skema murabahah yang dijelaskan, bank bertindak sebagai penjual. Karena itu, bank perlu benar-benar membeli dan memiliki barang terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada debitur.
Karena dalam praktik pembiayaan, asuransi dapat menjadi bagian dari ketentuan produk. Menurut pengalaman Coach Yudha, debitur perlu mengajukan penghapusan asuransi jika ingin menggunakan mekanisme lain berupa pernyataan tanggung jawab ahli waris.
Jangan hanya melihat label “syariah”. Periksa akad, mekanisme kepemilikan barang, proses jual beli, ketentuan asuransi, denda, serta seluruh dokumen pembiayaan agar memahami transaksi yang sebenarnya.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Pernah ngalamin barang lagi laris-larisnya… eh tiba-tiba stok habis? Pelanggan sudah siap beli, tapi kamu malah bilang, “maaf, lagi kosong.” Atau kebalikannya. Stok numpuk di gud...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Pernah ngalamin ini? Sudah capek jualan, sudah closing banyak… tapi pelanggan cuma beli sekali, habis itu hilang. Atau lebih parah lagi, tiba-tiba ada komplain masuk: “Adminnya lam...
Yudha Adhyaksa
15 Aug 2026
Banyak pelaku UMKM sekarang sudah sadar bahwa jualan itu tidak cukup cuma buka lapak offline. Akhirnya mulai masuk ke online: Bikin Instagram Upload produk Share ke WhatsApp Kadang coba...
Yudha Adhyaksa
14 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan