Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini.
Lho kok bisa semua orang kena? Kenapa yang terkena hukuman banyak padahal hanya satu pihak yang menikmatinya, yaitu pemakan riba?
Dasarnya adalah hadits Nabi:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)
Nah, dari hadist tersebut bisa disimpulkan ada 5 pihak yang dilaknat. Siapa saja mereka?
Ke 5 orang ini semuanya akan dilaknat karena tanpa mereka penyelenggaraan aktivitas riba tidak bisa berjalan sempurna. Seandainya mereka tahu bahwa pintu riba paling ringan sama dengan memperkosa ibunya, niscaya mereka tidak akan sudi mempraktekkannya.
Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi dan Syua’ib al-Arnauth)
SekolahUMKM.com
Artikel
TANYA PROPERTI Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila dev...
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
TANYA SYARIAH Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi s...
Yudha Adhyaksa
29 Oct 2025
TANYA PROPERTI Apakah boleh rumah yg msh di kredit konsumen itu di rehap atau di ubah type dan bentuk nya oleh konsumen...dan misal nya di tahun ke 6 di pertenggah kredit terjadi kredit macet lebih...
Yudha Adhyaksa
29 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan