Sisa waktu pembayaran
00 : 00 : 00
Bekerja di bank sering menjadi pertanyaan bagi banyak Muslim.
Di satu sisi, bank merupakan lembaga keuangan yang menyediakan banyak lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, sebagian bank menjalankan sistem yang berkaitan dengan riba, sehingga muncul pertanyaan tentang hukum bekerja di dalamnya.
Riba sendiri merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Karena itu, banyak ulama membahas apakah seseorang yang bekerja di lembaga yang menjalankan transaksi ribawi termasuk ikut terlibat dalam praktik tersebut.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika pekerjaan seseorang berkaitan langsung dengan transaksi riba atau menjadi bagian dari prosesnya, maka pekerjaan tersebut termasuk membantu praktik riba. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan para saksinya.
Karena itu, penting bagi seorang Muslim memahami hukum dan batasannya agar dapat mengambil keputusan yang lebih jelas terkait pekerjaannya.
Dalam kelas ini Anda akan mempelajari:
pengertian riba dalam sistem perbankan
bagaimana ulama memandang pekerjaan di bank
perbedaan pekerjaan yang terlibat langsung dan tidak langsung dengan riba
kondisi yang sering menimbulkan keraguan (syubhat) dalam pekerjaan
pertimbangan yang perlu dipahami sebelum mengambil keputusan
Pembahasan ini membantu memberikan pemahaman dasar tentang hukum bekerja di bank sehingga seorang Muslim dapat melihat persoalan ini dengan lebih jernih dari perspektif fiqh muamalah.
0.00
(0 penilaian)
Berlangganan
Ribuan orang sudah bergabung untuk belajar ilmu bisnis syariah yang benar.
Daftar
Kelas ini berisi
Anda mendapat bonus
508 Kelas Online
1934 Video & Dokumen
Gratis kelas baru
Gratis grup mentoring
Berlangganan
Ribuan orang sudah bergabung untuk belajar ilmu bisnis syariah yang benar.
DaftarDETAIL KELAS
Kelas ini berisi
Anda mendapat bonus
508 Kelas Online
1934 Video & Dokumen
Gratis kelas baru
Gratis grup mentoring
KONTEN PRAKTISI
TENTANG MENTOR
Yudha Adhyaksa
Founder SekolahUMKM.com
Yudha Adhyaksa adalah mantan bankir di 4 bank internasional yang berpengalaman di bidang manajemen risiko, transformasi proses bisnis, dan financial crime, serta memimpin 38 proyek transformasi bisnis di 7 negara Asia. Sejak 2015, ia berhijrah menjadi Developer Properti Syariah dan konsultan manajemen bisnis, mendampingi perorangan, UMKM, hingga perusahaan, termasuk proyek properti syariah seluas 126 hektar. Ia juga merupakan penulis 4 buku, mentor, dan pendiri SekolahUMKM, yang telah membantu ribuan pengusaha melalui kelas online dan workshop.
ULASAN
berdasarkan 0 penilaian
Jelajahi Kelas terbaik sesuai syariat dan ilmu praktisi