Sisa waktu pembayaran
00 : 00 : 00
Hunian • Ruko • Kawasan Produktif
Konsep Kemitraan Syirkah
Developer
PT GERAKAN INDONESIA MAKMUR
KusumahLand Property
Lokasi Proyek:
Jl. Sukanagara, Desa Sukanagara,
Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
1. EXECUTIVE SUMMARY
Kahyangan Sukanagara Hill adalah proyek pengembangan properti di atas lahan ±502 m² yang berlokasi di kawasan Sukanagara, Soreang, Kabupaten Bandung.
Proyek dirancang menjadi kawasan mini yang memadukan:
• 3 unit Ruko 3 lantai
• 2 unit Rumah 2 lantai
• Jalan akses
• Area parkir
• Fasilitas pendukung kawasan.
Berdasarkan konsep arsitek, 3 unit ruko menghadap ke arah Timur, sedangkan 2 unit rumah menghadap ke arah Utara.
Pengembangan proyek dilakukan dengan mempertimbangkan hasil konsultasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, komunikasi dan musyawarah dengan masyarakat, RT, RW dan Pemerintah Desa Sukanagara telah dilakukan dan telah menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama.
Salah satu poin kesepakatan terkait fungsi ruko adalah memprioritaskan:
Usaha kuliner/rumah makan serta material/toko bangunan.
Hal tersebut membuka peluang proyek tidak hanya sebagai hunian, tetapi juga sebagai kawasan usaha produktif.
2. LATAR BELAKANG
Kawasan Soreang dan sekitarnya terus berkembang sebagai kawasan hunian, perdagangan dan jasa.
Kahyangan Sukanagara Hill hadir dengan konsep:
Hunian yang terintegrasi dengan ruang usaha.
Keunggulan utama proyek adalah kombinasi antara:
Aset tanah + hunian + ruang usaha + lokasi + potensi pertumbuhan nilai.
Proyek ini tidak dibangun dengan konsep spekulasi tanah semata, tetapi diarahkan menjadi kawasan yang memiliki produk nyata dan dapat dipasarkan kepada konsumen akhir.
3. STATUS LAHAN
Data dasar
Uraian. Keterangan
Luas lahan. ±502 m²
Nilai akad/perolehan. Rp515.000.000
DP awal. Rp20.000.000
Sisa kewajiban akad. Rp495.000.000
Tenor. 24 bulan
Grace period. 6 bulan
Cicilan. Rp27.500.000/bulan
Untuk kepentingan financial planning, disiapkan pula cadangan Rp10.000.000 sebagai buffer/mitigasi kewajiban apabila terjadi kondisi yang memerlukan penyelesaian pembayaran lahan.
Sehingga:
Nilai dasar lahan + cadangan = Rp525.000.000
Catatan: Rp515 juta tetap merupakan nilai akad/perolehan lahan. Rp10 juta merupakan cadangan kebutuhan proyek, bukan perubahan harga akad.
4. LEGALITAS DAN LINGKUNGAN
Proyek telah melalui proses komunikasi dengan lingkungan sekitar.
Telah dilakukan musyawarah dengan:
• masyarakat,
• Ketua RT,
• Ketua RW,
• tokoh masyarakat,
• Pemerintah Desa Sukanagara.
Hasil musyawarah telah dituangkan dalam Berita Acara/Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani para pihak.
Salah satu kesepakatan penting:
Ruko diprioritaskan untuk:
1. Kuliner/Rumah Makan
2. Material/Toko Bangunan
Dokumen pendukung proyek akan ditempatkan dalam Data Room Investor untuk dapat diperiksa sesuai kebutuhan.
Data Room meliputi:
• Dokumen lahan
• Akad/perjanjian lahan
• Bukti pembayaran
• Dokumen pendukung pertanahan
• Site plan
• Dokumen arsitek
• Dokumen kesepakatan lingkungan
• RAB
• Proyeksi keuangan
• Dokumen legalitas badan usaha
• Dokumen perizinan yang telah tersedia.
5. KONSEP SITE PLAN
KOMPOSISI PROYEK
3 UNIT RUKO 3 lantai
Fungsi prioritas:
• Kuliner/Rumah makan
• Material/Toko bangunan
2 UNIT RUMAH 2 lantai
Ditujukan untuk pasar hunian.
Dengan komposisi tersebut proyek memiliki dua sumber pasar:
COMMERCIAL
3 Ruko
RESIDENTIAL
2 Rumah
6. PRODUK DAN HARGA JUAL
Berdasarkan perhitungan Quick Count:
Unit Luas Tanah Luas Bangunan Harga Jual
Ruko 1. 41,85 m². 134,55 m². Rp605.641.507
Ruko 2. 37,35 m². 130,05 m². Rp573.110.162
Ruko 3. 70,83 m². 150 m². Rp774.553.368
Rumah 1. 81 m². 82,75 m². Rp615.814.208
Rumah 2. 81 m². 82,75 m². Rp615.814.208
TOTAL POTENSI OMZET. Rp3.184.933.454
± Rp3,185 MILIAR
Harga tersebut merupakan estimasi harga jual proyek berdasarkan Quick Count dan dapat disesuaikan dengan kondisi pasar, biaya aktual dan strategi penjualan.
7. QUICK COUNT KELAYAKAN
Harga Tanah
Harga dasar perolehan:
Rp525.000.000 ÷ 502 m² ≈ Rp1.046.000/m²
Dengan memperhitungkan area efektif dan biaya pengembangan, diperoleh estimasi:
Harga Pokok Tanah
± Rp2.137.188/m²
Harga Tanah Matang
± Rp4.229.188/m²
Perhitungan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan harga masing-masing kavling.
8. UJI KELAYAKAN PROFIT
Berdasarkan Quick Count:
Rp1.046.000 × 2 × 312,03 m²= Rp652.766.760
Sedangkan potensi omzet: Rp3.184.933.454
Maka estimasi margin: ±20,49% dari omzet
Dengan batas kelayakan minimal: 20%
Maka: 20,49% > 20%
KESIMPULAN
Secara Quick Count awal, proyek memenuhi ambang kelayakan margin minimal 20%.
Namun angka tersebut merupakan estimasi kelayakan awal dan bukan jaminan keuntungan, karena laba bersih final akan mengikuti RAB aktual, realisasi penjualan, pajak, biaya operasional, biaya pemasaran dan biaya lain yang benar-benar terjadi.
9. KEBUTUHAN INVESTASI TAHAP 2
Kami tidak menawarkan investor untuk langsung membiayai seluruh proyek sampai selesai.
Strategi yang digunakan adalah:
INVESTASI BERBASIS TAHAP/MILESTONE
TAHAP A
PENYELESAIAN KEWAJIBAN LAHAN
Kebutuhan utama:
± Rp495.000.000
ditambah buffer kebutuhan proyek sesuai hasil finalisasi cash flow.
TAHAP B
PERSIAPAN DAN PEMATANGAN
Estimasi:
Kebutuhan. Estimasi
Cut & Fill/pengupasan lahan. Rp50 juta
Arsitek. Rp25 juta
Perizinan. Rp15 juta
Utilitas. Rp25 juta
Splitsing. Rp75 juta
Total. Rp190 juta
10. TARGET MODAL TAHAP 2
Dengan demikian kebutuhan indikatif:
Lahan
Rp495 juta
Persiapan proyek
Rp190 juta
= ± Rp685.000.000
Angka tersebut merupakan target modal tahap persiapan dan pengamanan proyek, belum termasuk biaya pembangunan penuh 5 unit.
Pembangunan selanjutnya direncanakan menggunakan kombinasi:
modal syirkah + cash flow penjualan/presale + kemitraan kontraktor/supplier + sumber pendanaan tahap berikutnya.
11. MENGAPA INVESTASI DIBUAT BERTAHAP?
Karena kami ingin investor masuk berdasarkan pencapaian proyek, bukan menyerahkan seluruh dana sekaligus.
Contoh:
MILESTONE 1
Pengamanan kewajiban lahan
⬇️
MILESTONE 2
Legalitas dan persiapan
⬇️
MILESTONE 3
Cut & Fill
⬇️
MILESTONE 4
Pembangunan tahap pertama
⬇️
MILESTONE 5
Penjualan
⬇️
MILESTONE 6
Pengembalian modal & pembagian hasil
Model ini memberikan kontrol yang lebih baik terhadap penggunaan dana.
12. SKEMA SYIRKAH
Investor dan developer bekerja sama dalam suatu proyek usaha.
INVESTOR MENYEDIAKAN:
Modal
DEVELOPER MENYEDIAKAN:
• Lahan/proyek
• Konsep
• Pengelolaan
• Pengembangan
• Koordinasi
• Marketing
• Pelaksanaan proyek
• Manajemen penjualan.
NISBAH YANG DITAWARKAN
INVESTOR : 50%
DEVELOPER : 50%
Pembagian dilakukan terhadap laba bersih proyek sesuai definisi dan mekanisme yang dituangkan dalam akad, bukan terhadap omzet.
13. SIMULASI INDIKATIF INVESTOR
Sebagai ilustrasi saja, apabila kebutuhan modal tahap 2 sebesar Rp685 juta terpenuhi dan Quick Count margin Rp652,77 juta terealisasi sebagai laba yang dapat dibagikan, maka:
Bagian Investor 50%
Rp652.766.760 × 50%
=Rp. 326.383.380
Bagian Developer 50%
Rp652.766.760 × 50%
=Rp326.383.380
Sehingga apabila satu investor membiayai seluruh kebutuhan modal Rp685 juta, ilustrasi:
Modal investor: Rp685.000.000
Bagian laba investor: ±Rp326.383.380
Total ilustratif: ±Rp1.011.383.380
PENTING
Angka tersebut simulasi berdasarkan Quick Count, bukan janji keuntungan atau return tetap.
Pembagian aktual mengikuti:
• RAB final,
• harga jual aktual,
• biaya aktual,
• pajak,
• hasil penjualan,
• laba bersih yang terealisasi,
• dan ketentuan akad syirkah.
14. JIKA INVESTOR MASUK SEBAGIAN
Investor tidak harus menyediakan seluruh Rp685 juta.
Contoh peluang partisipasi:
Modal Porsi dari target Rp685 juta
Rp10 juta. 1,46%
Rp25 juta. 3,65%
Rp50 juta. 7,30%
Rp100 juta. 14,60%
Rp250 juta. 36,50%
Rp500 juta. 72,99%
Rp685 juta. 100%
Struktur partisipasi dan hak investor akan ditetapkan secara jelas dalam akad.
15. PENGEMBALIAN MODAL
Prinsip pengembalian:
1. Modal dicatat sebagai modal syirkah.
2. Dana digunakan sesuai RAB dan milestone.
3. Proyek menghasilkan pendapatan melalui penjualan unit.
4. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kewajiban proyek sesuai prioritas yang disepakati.
5. Modal investor dikembalikan sesuai mekanisme akad.
6. Laba bersih yang terealisasi dibagikan berdasarkan nisbah:
50% Investor : 50% Developer
16. EXIT INVESTOR
Investor memperoleh mekanisme exit yang disepakati sejak awal.
Exit 1
Melalui penyelesaian proyek dan penjualan unit.
Exit 2
Setelah modal investor telah dikembalikan sesuai ketentuan akad.
Exit 3
Pengalihan porsi syirkah kepada pihak lain berdasarkan persetujuan dan mekanisme yang diperjanjikan.
Detail mekanisme exit akan dituangkan dalam Akad Syirkah Pilot Project.
17. PROTEKSI DAN TRANSPARANSI DANA
Untuk menjaga kepercayaan investor, proyek menerapkan:
1. Pemisahan dana proyek
Dana investor dicatat dan digunakan khusus untuk kepentingan proyek.
2. RAB
Penggunaan dana mengikuti pos anggaran.
3. Bukti transaksi
Setiap pengeluaran memiliki bukti.
4. Laporan berkala
Investor memperoleh laporan:
• posisi dana,
• penggunaan dana,
• progres proyek,
• progres konstruksi,
• progres penjualan.
5. Dokumentasi
Progres proyek didokumentasikan secara berkala.
6. Data Room
Investor dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen proyek sesuai mekanisme yang disepakati.
18. STRATEGI PENJUALAN
Penjualan tidak hanya mengandalkan pemasaran konvensional.
Strategi:
CUSTOMER GATHERING
Mengundang calon pembeli.
INVESTOR GATHERING
Mengundang calon investor.
AGEN & RESELLER
Membangun jaringan pemasaran.
DIGITAL MARKETING
• TikTok
• Youtube
• Marketplace
• WhatsApp marketing.
DIRECT SELLING
Menawarkan langsung kepada:
• pengusaha kuliner,
• pemilik toko material,
• investor properti,
• keluarga yang membutuhkan rumah.
19. TARGET PASAR RUKO
Karena kesepakatan lingkungan telah memprioritaskan fungsi ruko untuk usaha tertentu, target pasar diarahkan kepada:
RUKO KULINER
• Rumah makan
• Cafe
• Kedai
• Catering
• Food business.
RUKO MATERIAL
• Toko bangunan/Material
• Plumbing
• Elektrikal
• Peralatan konstruksi.
Konsep ini sekaligus diharapkan menciptakan aktivitas ekonomi yang hidup di kawasan.
20. TIMELINE PROYEK
FASE 1
Legalitas & Pengamanan Lahan
✔️ Pengikatan lahan
✔️ Kesepakatan lingkungan
✔️ Konsultasi teknis
✔️ Finalisasi site plan
FASE 2
Persiapan
➡️ Penyelesaian kewajiban lahan
➡️ Cut & Fill
➡️ Pematangan lahan
➡️ Akses
➡️ Utilitas
FASE 3
Pembangunan
➡️ Konstruksi unit prioritas
➡️ Infrastruktur
➡️ Finishing
FASE 4
Penjualan
➡️ Customer Gathering
➡️ Investor Gathering
➡️ Agen
➡️ Digital Marketing
➡️ Presale
FASE 5
Closing
➡️ Penjualan unit
➡️ Penyelesaian kewajiban
➡️ Pengembalian modal
➡️ Pembagian hasil
➡️ Exit investor
21. KEUNGGULAN PROYEK
KAHYANGAN SUKANAGARA HILL
✔️ Lahan nyata
✔️ Proyek nyata
✔️ Site plan nyata
✔️ Produk nyata
✔️ Kesepakatan lingkungan telah ditandatangani
✔️ Potensi omzet ±Rp3,185 Miliar
✔️ Harga jual dihitung berdasarkan Quick Count
✔️ Model kemitraan syirkah
✔️ Investasi dapat dilakukan bertahap
✔️ Sistem pelaporan dan kontrol dana
22. RISIKO INVESTASI
Kami tidak menutup-nutupi bahwa setiap proyek properti memiliki risiko.
Antara lain:
• perubahan biaya konstruksi,
• perubahan kondisi pasar,
• kecepatan penjualan,
• proses perizinan,
• kondisi lapangan,
• perubahan kebijakan pemerintah,
• risiko keterlambatan pembangunan,
• risiko biaya tidak terduga.
Karena itu, investasi ini bukan deposito dan bukan investasi dengan keuntungan tetap.
Investor harus memahami bahwa hasil akhir bergantung pada realisasi usaha dan ketentuan akad.
23. KOMITMEN DEVELOPER
Developer berkomitmen untuk:
Transparan dalam penggunaan dana.
Terbuka terhadap pemeriksaan dokumen.
Melaporkan perkembangan proyek.
Menggunakan dana sesuai peruntukan.
Mengutamakan penyelesaian proyek dan kepentingan seluruh pihak.
Menjalankan kerja sama berdasarkan akad yang disepakati bersama.
24. PENUTUP
Kahyangan Sukanagara Hill bukan sekadar proyek pembangunan rumah dan ruko.
Kami sedang membangun sebuah ekosistem properti kecil yang menggabungkan hunian, perdagangan dan peluang investasi.
Kami membuka kesempatan kepada investor untuk menjadi bagian dari proyek ini melalui mekanisme:
SYIRKAH
Dengan prinsip:
Aset nyata
Proyek nyata
Transparansi
Kemitraan
Bagi hasil
Kami percaya bahwa proyek yang baik bukan hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menciptakan manfaat bagi:
Investor • Developer • Konsumen • Kontraktor • Supplier • Masyarakat
KAHYANGAN SUKANAGARA HILL
Hunian • Bisnis • Investasi
PT GERAKAN INDONESIA MAKMUR
KusumahLand Property
📱 0858 7158 9159
DOKUMEN PENDUKUNG INVESTOR
Proposal ini dilengkapi dengan:
1. Site Plan Arsitek
0.00
(0 penilaian)
Berlangganan
Ribuan orang sudah bergabung untuk belajar ilmu bisnis syariah yang benar.
Daftar
Kelas ini berisi
Anda mendapat bonus
508 Kelas Online
1937 Video & Dokumen
Gratis kelas baru
Gratis grup mentoring
Berlangganan
Ribuan orang sudah bergabung untuk belajar ilmu bisnis syariah yang benar.
DaftarDETAIL KELAS
Kelas ini berisi
Anda mendapat bonus
508 Kelas Online
1937 Video & Dokumen
Gratis kelas baru
Gratis grup mentoring
KONTEN PRAKTISI
TENTANG MENTOR
Rikap Panji Kusumah belajar kelas Cara Benar Jadi Developer Syariah di SekolahUMKM dan mencari investor untuk proyeknya berjumlah 5 unit diatas tanah seluas 502 m2 di Bandung. Dibutuhkan pendanaan 200 juta untuk 20 orang, di buka perorang 10 jutaan, dengan skema bagi hasil nisbah 40% untuk investor. Hubungi beliau di 0858 7158 9159.
ULASAN
berdasarkan 0 penilaian
Jelajahi Kelas terbaik sesuai syariat dan ilmu praktisi